Jurnalis Indonesia Masih Hadapi Upah Rendah dan Kekerasan

Avatar of PortalMadura.com
Jurnalis Indonesia masih hadapi upah rendah dan kekerasan
Ilustrasi: Wartawan melakukan peliputan. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, Jakarta – Jurnalis di Indonesia menghadapi tiga permasalahan utama yaitu upah kerja rendah, gaji terlambat dan kekerasan fisik, kata laporan asosiasi jurnalis Internasional, Minggu.

The International Federation of Journalists dan Southeast Asia Journalist Unions (SEAJU) melaporkan persoalan upah dan kondisi kerja juga menjadi ancaman para jurnalis di Asia Tenggara.

“Di level regional, ancaman tertinggi berikutnya adalah penyensoran dan penyerangan,” ujar laporan kebebasan media di Asia Tenggara 2018 bertajuk “Underneath the Autocrats” itu.

Organisasi jurnalis Internasional yang berafiliasi dengan Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI) tersebut menyatakan bahwa pada tingkat Asia Tenggara, riset ini melibatkan hampir 1.000 jurnalis dan pekerja media dari 7 Negara, yaitu Indonesia, Kamboja, Filipina, Malaysia, Thailand, Myanmar, dan Timor Leste.

“Sebanyak 81 persen dari total responden menyebutkan situasi media di Negara mereka tidak mengalami perbaikan dan justru memburuk,” ujar laporan tersebut.

Menurut laporan SEAJU, ancaman jurnalis juga berasal dari perusahaan media sendiri, yaitu gaji yang rendah dan tidak dibayar dengan teratur sehingga memengaruhi profesionalisme jurnalis.

Selain itu, ujar laporan tersebut, jurnalis yang tidak menerima upah layak juga berpotensi menerima sogokan yang dapat mencederai kode etik jurnalistik.

Temuan AJI mengonfirmasi soal upah rendah para jurnalis di Jakarta.

Hasil survei AJI Jakarta menunjukkan bahwa terdapat 10 media yang menggaji jurnalis mereka di bawah upah minimum Provinsi Jakarta. dilaporkan Anadolu Agency, Senin (4/2/2019).

Selain itu, kata laporan tersebut, upah riil jurnalis juga masih jauh di bawah standar upah layak AJI Jakarta yang dipatok sebesar Rp8,42 juta.

Selain upah yang rendah, jurnalis juga dibayangi oleh kekerasan fisik.

Data AJI Indonesia menunjukkan setidaknya terdapat 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi pada sepanjang 2018.

Plt Direktur IFJ Asia Pasifik Jane Worthington mengatakan laporan ini diharapkan dapat menjadi alat advokasi untuk mendesak Pemerintah dan perusahaan media dalam upaya melindungi jurnalis.

Selain itu, laporan ini juga dapat digunakan oleh beragam pihak, termasuk organisasi sipil untuk ikut ambil bagian dalam upaya meningkatkan keamanan bagi pekerja media dan menjamin kebebasan pers serta kebebasan berekspresi.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito menambahkan, pada 2018 lalu, AJI mencatat jenis kasus kekerasan baru yang berpotensi menjadi trend mengkhawatirkan di masa mendatang.

Kekerasan ini disebut doxing, atau persekusi secara online yaitu pelacakan dan pembongkaran identitas jurnalis yang menulis berita atau komentar yang tak sesuai aspirasi politik pelaku, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif.

“AJI mendesak pihak aparat agar dapat mengidentifikasi jenis kekerasan baru ini. Supaya para pelaku dapat dijerat juga dengan menggunakan UU Pers,” kata Sasmito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.