PortalMadura.Com, Pamekasan – Kantor Bea Cukai Madura mengamankan 3 juta lebih batang rokok non cukai dari beragam merek sejak pertengahan Juni hingga Juli 2019.
Penindakan terhadap batang rokok tanpa izin ini sesuai dengan mandat Dirjen Bea Cukai tentang program Gempur Peredaran Rokok Ilegal.
Kepala Bea Cukai Madura, Latif Helmi mengatakan, dari jutaan merek rokok bodong itu, sebanyak 202.416 batang melalui penindakan operasi pasar dan 2.830.200 batang berdasarkan penindakan langsung di berbagai lokasi.
“Terbanyak itu di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep,” katanya, Senin (22/7/2019).
Tercatat, jutaan rokok ilegal yang berhasil ditindak Bea Cukai tersebut setara dengan Rp 2.7 miliar lebih. Artinya, Bea Cukai Madura mampu menyelamatkan dari hilangnya potensi penerimaan negara sekitar Rp 1.114.023.000.
“Itu juga karena kerja sama dengan instansi terkait di tiap kabupaten,” terangnya.
Baca Juga : Misi PSIM Jogja di Stadion Ahmad Yani Sumenep, Madura
Saat ini, pihaknya tengah fokus pada upaya pemberantasan rokok ilegal di Madura.
“Untuk sosialisasi dan edukasi tetap kami laksanakan bahkan kami juga menyasar ke sejumlah pesantren,” tutupnya.