Kades Larang Ubah Data KPM Bansos Rastra

Avatar of PortalMadura.com
Kades Larang Ubah Data KPM Bansos Rastra
dok. Kabag Perekonomian Sumenep, Mustangin

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melarang (Kades) merubah data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) Beras Sejahtera (Rastra) meski banyak penerima yang dianggap tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan.

“Meski ada penerima yang dinilai tidak sesuai kriteria, kades tidak boleh merubah tersebut,” kata , Mustangin, Kamis (15/3/2018).

Menurut Mustangin, Pemerintah Daerah telah menyerahkan data KPM program bantuan sosial berupa rastra tahun 2018 ke kecamatan guna disampaikan kepada kepala desa.

“Kami sudah memberikan data KPM melalui kecamatan. Data tersebut harus mendapatkan bansos sesuai keperuntukannya,” ucapnya.

Data yang diterima Pemkab dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, pagu rastra di Sumenep 2018 sebanyak 12.816 KPM. Jumlah tersebut tersebar di 334 Desa di 27 Kecamatan. Sedangkan jumlah beras jatah tahun 2018 sebanyak 1.280 ton dengan ketentuan 10 kg per penerima.

“Perubahan data KPM itu baru bisa diusulkan bulan Mei dan November tahun ini melalui Musyawarah Desa (Musdes) disampaikan ke Kemensos,” tuturnya.

Bagi desa yang menolak untuk membagikan bansos rastra dengan alasan keberatan dengan data KPM, hendaknya menyampaikan surat keberatan ke Kemensos melalui Pemkab.

“Tapi lebih baik bansos rastra itu disalurkan dengan baik sesuai KPM yang sudah ada. Kalau pun ada perubahan nanti diusulkan kembali,” tukasnya. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.