Kalam Pamekasan Desak Polisi Serius Tangani Kasus Miras

Avatar of PortalMadura.Com
Kalam Pamekasan Desak Polisi Serius Tangani Kasus Miras
Ist.Net

PortalMadura.Com, – Kesatuan Aksi Lintas Masyarakat (Kalam) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendesak pihak kepolisian serius menangani kasus minuman keras (miras) yang kini sudah menetapkan tersangka.

Ketua Kalam Pamekasan, Moh. Elman mengatakan, peredaran miras harus menjadi perhatian serius meski hanya melanggar tindak pidana ringan (Tipiring). Karena dapat merusak gaya hidup dan pergaulan anak muda.

“Semangat memberantas dan membersihkan barang haram itu harus betul-betul dilakukan. Jadi jangan sampai ada tebang pilih, semuanya harus berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tegasnya, Kamis (7/1/2016).

Menurutnya, lambatnya proses sidang menjadi preseden buruk bagi penegak hukum di Pamekasan. Mengingat, kasus yang menetapkan tersangka atas nama Muhammad Hasyim As'ari warga perum Graha Kencana Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan itu sudah terjadi pada bulan Desember 2015.

” Kasus miras itu sudah ketangkap tangan malah sekarang tidak ada kabar beritanya bagaimana. Ini kan menambah citra buruk para penegak hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno mengaku telah melimpahkan berkas kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Pihaknya hanya menunggu konfirmasi lebih lanjut tentang jadwal sidang lantaran sudah menjadi kewenangan polisi.

Rabu (23/12/2015), Kodim 0826 Pamekasan menangkap tersangka di Jalan Raya Ambat Kecamatan Tlanakan saat memindahkan 6 kardus berisi miras. Dengan rincian miras jenis Mansion 10 botol dengan kadar alkohol 43 persen, Yodka 14 botol dengan kadar alkohol 40 persen, Guines 24 botol dengan kadar 4,9 persen dan miras jenis bir 96 botol dengan kadar alkohol 4,7 persen. Jumlah keseluruhan mencapai 144 botol.

Enam kardus berbagai jenis tersebut awalnya diangkut mobil Avanza dengan nopol M 1526 AN warna hitam dari arah Surabaya. Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), puluhan miras itu dipindah kepada mobil pelaku, yakni mobil Honda Civic nomor polisi P 1025 NH yang sedang menunggu di pinggir jalan.

Saat memindahkan itulah, petugas menangkap pelaku yang mengaku sebagai wartawan Koran Jatim dengan menunjukkan kartu pers tersebut. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.