Kapan Waktu yang Tepat dalam Mengganti Salat Wajib? Ini Jawabannya

Avatar of PortalMadura.com
Kapan Waktu yang Tepat dalam Mengganti Salat Wajib? Ini Jawabannya
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Sebagai umat muslim yang beriman, melaksanakan wajib lima waktu merupakan sebuah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Bahkan bila kita sedang berada dalam perjalanan atau dalam keadaan yang tidak bisa memungkinkan untuk melaksanakan salat pada waktunya, maka kita wajib untuk mengqadha' atau mengganti salatnya. Lantas, bagaimana waktu yang tepat dalam mengganti waktu salat ? Berikut penjelasannya.

Ulama Syafiiyah sepakat bahwa salat yang tertinggal atau sengaja ditinggal wajib diqadha' atau diganti. Dalam mazhab Syafii, ada dua cara mengganti salat yaitu fauri atau segera diganti dan tarakhi atau ditunda.

Jika salat tersebut sengaja ditinggalkan, misal karena lalai dan malas, maka wajib hukumnya segera mengganti salat tersebut meski waktunya belum tiba.

Misalnya seseorang sengaja meninggalkan subuh karena malas bangun tidur, maka dia wajib segara mengganti salat subuh tersebut tanpa harus menunggu waktu subuh berikutnya. Justru jika menunda sampai waktu subuh berikutnya, maka dia berdosa karena dianggap lalai mengganti salat yang ditinggalkan.

Jika salat tersebut tertinggal tanpa disengaja, seperti karena lupa, pingsan, ketiduran atau lainnya, maka menggantinya boleh ditunda. Misalnya seseorang meninggalkan salat subuh karena ketiduran, maka ia boleh mengganti salat subuh tersebut di waktu subuh berikutnya.

Meski demikian, salat yang tertinggal tanpa disengaja sebaiknya segera diganti tanpa harus menunggu waktu berikutnya.

Salat yang tertinggal tanpa disengaja lebih baik untuk segera diganti, meskipun di waktu salat yang lain. Misalnya tidak sengaja meninggalkan salat asar, maka hendaknya diganti pada waktu salat maghrib atau isya tanpa harus menunda salat asar berikutnya.

Bahkan ulama Malikiyah dan Hanabilah menegaskan bahwa salat yang tertinggal atau sengaja ditinggal, wajib segara diganti meskipun di waktu salat yang lain. Menurut mereka, mengganti salat adalah bersifat fauri atau segera dan tidak boleh ditunda sampai waktu berikutnya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda;

“Siapa yang terlupa salat, maka hendaklah salat ketika ia ingat.”

Dan hadis lain riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda;

“Siapa yang lupa salat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat.”

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa mengganti salat yang tertinggal atau sengaja ditinggal tidak harus pada waktu salat tersebut. Bahkan lebih baik segera mengganti salat, tertinggal dan lebih-lebih sengaja ditinggal, meskipun di waktu salat yang lain.

Demikian penjelasan mengenai waktu yang tepat untuk mengganti salat wajib. Semoga informasi di atas bermanfaat. (bincangsyariah.com/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.