PortalMadura.Com, Sumenep – PT. Portal Cyber Merah Putih yang disingkat Portal Cyber MP yang menaungi situs PortalMadura.Com mengikutsertakan karyawannya pada program jaminan kecelakaan kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, KCP Sumenep.
Hal tersebut merupakan kewajiban sebuah perusahaan (pemberi kerja) sebagai mana termaktub dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
“Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti”. Demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) dimaksud.
Berkaitan dengan hal tersebut, sertifikat kepesertaan dan kartu peserta telah diterima oleh PT. Portal Cyber MP dari BPJS Ketenagakerjaan KCP Sumenep.
Bukti tersebut diterima langsung oleh salah satu asisten Redaktur PortalMadura.Com, Putri Kuzaifah, Kamis (16/2/2017), di Kantor BPJS KCP Sumenep, Jl. Trunojoyo.(Hartono)