Kasus Cyber Crime Meningkat 100 persen

Avatar of PortalMadura.com

Surabaya meningkat drastis setiap tahunnya, hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Monitoring Dan Keamanan Jaringan ID-SIRTII/CC, Muhamad Salahudin saat ditemui di Surabaya, Rabu (2/4/2014).

Menurutnya, Saat ini, kasus pelanggaran cyber crime 2014 hingga awal April telah mencapai sekitar 1.000 kasus. Jumlah ini terus meningkat tiap tahunnya mencapai 100 persen.

Di 2010 hanya 100 kasus setahun, 2011 naik 200 kasus, 2012 menjadi 400 kasus, dan tahun ini hingga Desember bisa jadi mencapai 2.000 kasus.

Adapun kasus yang kerap terjadi dalam cyber crime, yakni penipuan, perjudian, human traficking, hingga perdagangan barang illegal seperti penjualan film porno. Menurut dia, kejahatan di dunia cyber ini kian marak karena terdapat peralihan dari pelaku di dunia nyata beralih ke dunia cyber.

“Marketnya cyber ini sangat luas dan dengan resiko kecil karena pelaku biasa menggunakan no name atau anonim. Dengan data palsu tersebut, maka proses hukum akan sulit, karena data pelaku sulit terlacak. Biasanya mereka  punya banyak akun palsu dan selalu bergangti-ganti,” ujarnya.

Dalam persoalan cyber crime ini, lanjut dia, yang menjadi persoalan mendasar adalah data kependudukan. “Kalau data pelaku palsu maka setiap transaksi tidak bisa dipertanggungjawabkan dan ini biasa terjadi dari kasus penipuan,” ungkapnya.

Untuk menjerat pelaku, maka digunakan UU ITE (informasi dan Transaksi Elektronik) sebagai dakwaan primer dan UU KUHP pasal 378 terkait kasus penipuan sebagai dakwaan sekunder.tutupnya.(htn) *sumber deliknews dot com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.