Kategori Darah Istihadah, Muslimah Wajib Tahu!

Avatar of PortalMadura.com
Kategori Darah Istihadah, Muslimah Wajib Tahu!
Ilustrasi (yahoo.com)

PortalMadura.Com – Selain darah haid, ada darah lain yang keluar dari kemualuan wanita yaitu darah namanya. Kategori darah ini adalah darah yang tidak memenuhi syarat darah haid atau nifas. Bagi perempuan yang mengalaminya, ia wajib melakukan ibadah seperti salat, puasa dan lainnya karena masih dihukumi suci.

Dengan kata lain, jika seorang wanita sudah selesai haid selama kurang dari 15 hari dan kemudian mulai mengeluarkan darah lagi, darah yang keluar tidak dianggap sebagai darah menstruasi karena masuk dalam periode suci. Adapun darah yang keluar selama bulan suci ini disebut istihadah.

Sebagai muslimah, sangat penting untuk mengetahui terkait , konsekuensi hukumnya, serta apa saja yang diharuskan dan dibolehkan bagi wanita yang sedang mengalami istihadah. Maka dapat dirincikan sebagai berikut, seperti dilansir Republika.co.id yang dikutip dari Isnawati dalam buku Darah Istihadhah terbitan Rumah Fiqih Publishing:

Darah Sebelum Usia 9 Tahun

Usia minimal haid seorang wanita adalah 9 Tahun Hijriyah. Apabila seorang anak perempuan mengalami keluar darah dari kemaluannya seperti darah haid, padahal usianya belum masuk usia haid, belum 9 tahun menurut hitungan tahun qamariyah, maka dia bukan sedang mendapat haid. Melainkan darah tersebut bisa disebut darah istihadah dan fasad.

Darah Wanita Menopause

Wanita yang telah menopause, jika mengalami keluar darah, maka darah tersebut sudah bukan lagi darah haid, melainkan darah istihadah atau fasad. Untuk usia menopause sendiri para ulama berbeda pendapat.

Untuk usia menopause sendiri para ulama berbeda pendapat.

a.Tidak ada batas

Ulama Hanafiyah ada yang mengatakan bahwa jika ada wanita yang keluar darah diusia lanjut, namun warna darah, waktu keluarnya dan ciri-cirinya sama dengan kebiasaan haidnya dia, maka darahnya tetap dihukumi sebagai darah haid.

b. 50 Tahun

Menurut Al-Hanabilah sinnul ya'as bagi wanita itu adalah usia 50 tahun. Maka apabila ada seorang wanita yang masih keluar darah seperti haid, namun usianya sudah melewati 50 tahun Qamariyah, maka darah yang keluar tidak dihukumi sebagai darah haid, tetapi darah istihadhah.

c. 55-60 Tahun

Pendapat ketiga merupakan pendapat dari mayoritas madzhab Hanafiyah. Muhammad bin Hasan berpendapat 60 tahun merupakan batasan usia maksimal wanita haid. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat usia maksimal wanita Haid adalah 55 tahun.

d. 70 Tahun

Mazhab Al-Malikiah berbeda dengan pendapat-pendapat mazhab sebelumnya, mereka mengatakan bahwa sinnul ya'as itu adalah usia 70 tahun.

Darah Belum Memenuhi Durasi Minimal Haid

Di dalam Madzhab Hanafi, minimal haid wanita adalah 3 hari 3 malam. Apabila ada wanita baru keluar darah selama 1 hari, kemudian darahnya berhenti sama sekali, maka darah tersebut adalah darah istihadah. Sedangkan di dalam mazhab Syafi'i, minimal haid seorang wanita adalah 1 hari 1 malam atau 24 jam. Apabila wanita keluar darah kurang dari 24 jam, maka darah tersebut dihukumi sebagai istihadah.

Darah di Masa Suci

Kategori utama darah istihadah adalah darah yang keluar pada masa suci seharusnya seorang wanita. Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa maksimal wanita mengalami haid menurut pandangan jumhur ulama adalah 15 hari. Sehingga apabila seorang wanita keluar darah melebihi dari 15 hari, maka wanita ini mengalami yang namanya istihadah.

Darah Sebelum Melahirkan

Sebagian ulama seperti ulama Hanafi, sebagian ulama Maliki dan sebagian ulama Syafi'i berpendapat, darah yang keluar menjelang persalinan bukanlah darah haid, melainkan darah fasad atau istihadah.

Darah Keluar Melewati Batasan Maksimal Haid dan Nifas

Kategori darah istihadah yang disepakati para ulama adalah darah yang keluar melewati batasan maksimal haid ataupun nifas. Sebagaimana di dalam mazhab Jumhur ulama bahwa batasan maksimal wanita haid hanya 15 hari saja, jika darah terus saja keluar melebihi 15 hari, maka wanita diwajibkan mandi suci dari haid pada hari ke-16 dan menghukumi darah yang keluar selanjutnya bukan haid, melainkan istihadah.

Darah yang Keluar Melewati Adat/Kebiasaan

Bagi wanita yang memiliki adat atau kebiasaan haid atau di dalam bahasa Arab disebut dengan mu'tadah, misalkan setiap awal bulan dia mengalami haid selama 6 hari. Maka jika sewaktu-waktu dia keluar darah melebihi dari 15 hari, misalkan darahnya keluar sampai 20 hari lamanya, maka dari 20 hari keluar darah tersebut yang dihukumi sebagai darah haid adalah darah yang keluar pada 6 hari pertama saja. Sementara 14 hari berikutnya dihukumi sebagai istihadah.

Darah Lemah

Apa yang dimaksud darah lemah, yaitu darah yang keluar dari wanita, dimana wanita tersebut melihat adanya darah yang kuat dan darah yang lemah. Kuat dan lemahnya darah ini dilihat dari warna, kekentalan dan bau.

Misalkan wanita di hari pertama dan kedua keluar darah berwarna hitam, kental dan berbau tajam, tetap pada hari ketiga dan keempat warna darahnya berubah jadi merah, tidak kental dan baunya juga sudah tidak seberbau sebelumnya. Maka darah yang keluar pada hari ketiga dan keempat ini disebut sebagai darah yang lemah.

Darah yang lemah di dalam Madzhab Asy-Syafi'i adakalanya dihukumi sebagai darah haid, dan adakalanya dihukumi sebagai darah istihadah. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.