Kaum Hawa, Ini Seputar Masa Nifas yang Wajib Anda Ketahui

Avatar of PortalMadura.com
Kaum Hawa, Ini Seputar Masa Nifas yang Wajib Anda Ketahui
ilustrasi

PortalMadura.Com – Darah yang keluar dari rahim saat sebelum atau sesudah melahirkan disebut nifas. Biasanya, hal itu diikuti dengan rasa sakit lantaran proses melahirkan. Apabila darah keluar tidak disertai dengan proses persalinan maka darah tersebut tidak dinamakan darah nifas.

Lantas, bagaimana dengan lama waktunya nifas itu?. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang sebutan yang dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa syari’at, halaman 37 Nifas, tidak ada batas minimal maupun maksimalnya.

Andaikata ada seorang wanita mendapati darah lebih dari 40,60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadis”.

Masa Nifas Menurut Agama Islam
Masa nifas merupakan masa di mana wanita mengalami pendarahan rahim. Dalam Islam masa nifas biasanya berlangsung selama 40 hari atau lebih. Selama masa tersebut seorang wanita dibebaskan dari kewajibannya seperti larangan saat haid yaitu salat lima waktu dan puasa wajib. Dalam hadis riwayat Tirmidzi berkata:

Ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Saw, tabi’in dan orang-orang setelah mereka bersepakat, bahwa wanita nifas itu meninggalkan salat selama empat puluh hari, kecuali jika dia sudah suci bersih sebelum genap empat puluh hari, maka pada saat itu dia harus mandi dan salat”.

Masa Nifas yang Terjadi Jika Lebih dari 40 Hari
Namun, jika masa nifas melebihi dari 40 hari dan pada saat itu menunjukkan tanda-tanda akan berhenti, maka hendaknya menunggu hingga darah sampai benar-benar berhenti baru kemudian mandi wajib. Jika setelah masa 40 hari tidak menunjukkan tanda darah akan berhenti dan malah terus menerus keluar maka ia ‘mustahadhah‘.

Dalam kondisi ini maka hendaknya ia kembali kepada kewajibannya yaitu hendaklah ia mandi wajib, salat dan menjalankan kewajiban lainnya. Menurut Al-Majd Ibnu Taimiyah, sebagaimana dinukil dalam kitab Syarhul Iqna’:

Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak perlu dianggap (sebagai nifas). Namun jika sesudahnya, maka ia tidak salat dan tidak puasa. Kemudian, apabila sesudah kelahiran ternyata tidak sesuai dengan kenyataan maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban. Tetapi kalau tidak ternyata demikian, tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak perlu kembali mengerjakan kewajiban”.

Ketentuan Masa Nifas
Nifas hanya ditetapkan kepada mereka wanita yang telah melahirkan bayi yang berbentuk manusia. Sedangkan bagi mereka yang keguguran atau melahirkan janin yang belum berbentuk manusia maka jika mereka mengeluarkan darah, darah tersebut bukan merupakan darah nifas dan dinyatakan sebagai darah penyakit. Oleh karena itu, bagi mereka berlaku hukum wanita yang ‘mustahadahah‘.

Dalam Islam, wanita yang sedang dalam masa nifas tidak diperkenankan untuk keluar rumah selama masa tersebut. Seperti yang diungkapkan Dari Ali bin Abdil A’la, dari Abu Sahl, dari Mussah al-Azdiyyah, dari Ummu Salamah ra, dia berkata:

Para wanita nifas berdiam diri di masa Rasulullah SAW. Selama 40 (empat puluh hari). Kami memoles wajah kami dengan waras yang berwarna hitam kemerahan” (HR. Tirmidzi, Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Apabila darah nifas berhenti sebelum empat puluh hari, namun kembali keluar pada hari empat puluh, maka darah tersebut diragukan sebagai darah nifas. Namun pada masa ini si wanita tidak boleh melakukan salat fardu atau puasa sebagaimana kewajibannya. Dan setelah masa sucinya tiba, maka ia wajib meng-qada’ apa yang diperbuatnya selama masa yang diragukan tadi. Apabila darah masih keluar pada masa yang dimungkinkan maka darah tersebut masuk ke dalam masa nifas.

Jika tidak maka darah tersebut ialah darah haid, terkecuali jika kondisi di mana darah tersebut keluar terus menerus maka hal tersebut merupakan istihadah. Seperti dalam kitab Al-Mughni’, Imam Malik mengatakan:

Apabila seorang wanita mendapati darah setelah dua atau tiga hari, yakni sejak berhentinya, maka itu termasuk nifas. Jika tidak, berarti darah haid”.

Larangan Selama Masa Nifas
Dalam hal ini keragu-raguan merupakan hal yang relatif. Tergantung dari bagaimana masing-masing orang terhadap pemahamannya sendiri. Karena itu dalam Alquran sebenarnya telah berisi penjelasan akan segala sesuatu.

Allah SWT juga tidak mewajibkan umatnya untuk berpuasa dan tawaf dua kali terkecuali jika terdapat kesalahan pada tindakan pertama maka ia wajib mengqada-nya. Selain itu, ketika seseorang mampu melakukan kewajiban sesuai dengan kemampuannya maka ia terbebas tanggungannya. Sebagaimana Firman Allah SWT :

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupan ” (Al-Baqarah/2: 286).

Pandangan Islam terhadap Masa Nifas Usai Melahirkan Melalui Operasi Cesar
Di zaman modern seperti saat ini, seiring dengan perkembangan dibidang medis. Salah satu pilihan persalinan yang ditawarkan adalah melalui bedah cesar. Ada pertanyaan menggelitik, bagaimana hukum nifas dan masanya, dengan wanita yang melahirkan melalui cesar?.

Menurut keterangan Al-Lajnah ad-Daimah, “hukum bagi wanita seusai bedah Caesar, maka hukumnya sama dengan wanita yang mengalami nifas karena persalinan normal. Jika melihat keluarnya darah dari kemaluannya, maka ia meninggalkan salat dan puasa sampai suci. Apabila tidak melihat lagi keluarnya darah, maka ia harus mandi, salat dan puasa seperti halnya wanita-wanita suci lainnya”.

Artinya bahwa bagaimanapun proses persalinannya selama terdapat darah yang keluar dari kemaluan maka kondisi tersebut disebut sebagai masa nifas.

Hukum Talak Selama Masa Nifas Berlangsung
Dijelaskan lebih lanjut bahwa selama dalam masa nifas seorang suami tidak bisa menalak istrinya. Sebagaimana Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab sebagai berikut: “Mentalak Hukumnya tidak boleh, bahkan talak itu hukumnya terasuk talak bid’ah, sebagaimana mentalak wanita yang sedang haid”.

Dapat disimpulkan bahwa, dalam islam masa nifas berlangsung kurang lebih selama 40 hari. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah, ia berkata, “Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita menunggu masa nifasnya selesai hingga 40 hari atau 40 malam”.

Demikian juga keterangan dari Ibnu Abbas, “Wanita nifas tidak boleh melaksanakan salat selama 40 hari”.

Dengan demikian, maka Anda akan bisa memahami lebih dalam mengenai masa nifas menurut agama Islam yang wajib diketahui kaum hawa. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam. (dalamislam.com/Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.