Kebijakan PSBB & Antisipasi Prediksi Puncak Covid-19 di Indonesia

Avatar of PortalMadura.com
Kebijakan PSBB & Antisipasi Prediksi Puncak Covid-19 di Indonesia
Ilustrasi (Ist)

PortalMadura.Com, Bangkalan – Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah semakin meluasnya penularan .

Penerapan PSBB diatur dalam PP Nomor 21/2020 dan petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PSBB merupakan pembatasan kegiatan bagi masyarakat dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19, guna mencegah kemungkinan penyebarannya. Tujuannya adalah untuk menekan angka morbiditas dan mortalitas Covid-19 serta mencegah penyebaran Covid-19 ke beberapa wilayah lain.

Pelaksanaan PSBB meliputi kebijakan peliburan tempat sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan pada fasilitas umum.

Namun, peliburan dan pembatasan tersebut ada pengecualian untuk sektor pelayanan tertentu, seperti kebutuhan bahan pangan, pasar tradisional, pedagang kecil, toko, supermarket, fasilitas kesehatan dan pelayanan kesehatan, serta sektor keuangan.

Pemerintah tidak memilih lock down, melainkan PSBB. ini diberikan oleh pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Dan Pemerintah Daerah harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Kesehatan sebelum melaksanakan PSBB.

Terkait hal tersebut, peneliti Universitas Indonesia (UI) asal Bangkalan, Prof. Maksum Radji mengemukakan, Rabu (15/4/2020) sebagai berikut :

PERBEDAAN LOCK DOWN DENGAN PSBB

Lock down diterapkan di beberapa negara episentrum Covid-19. Ia mengharuskan seluruh masyarakat tidak beraktivitas apapun di luar rumah. Ketentuan ini diberlakukan dengan keras, artinya tidak hanya arus orang, tapi juga barang/bahan kebutuhan pokok dan transportasi dihentikan secara total.

Pada wiayah yang dinyatakan lock down, orang tidak boleh keluar dari wilayah tersebut, transportasi harus berhenti beroperasi selama waktu yang ditetapkan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Selain warga yang diisolasi tidak boleh keluar dari wilayah setempat. Orang dari luar wilayah pun tidak bisa masuk ke wilayah yang tengah diisolasi.

Kondisi ini seringkali menimbulkan persepsi negatif, misalnya terjadinya kepanikan masyarakat, kelangkaan bahan kebutuhan pokok, kecemasan masyarakat kecil akan kebutuhan nafkahnya, dan dapat memicu kenaikan harga akibat penimbunan bahan kebutuhan pokok.

Sedangkan kebijakan PSBB yang diterapkan Pemerintah RI, adalah membatasi masyarakat agar tinggal di rumah. Namun, masih diperbolehkan ke luar rumah, bagi yang sangat terpaksa atau ada keperluan mendesak.

Angkutan umum dan mobil pribadi masih diperbolehkan, dengan membatasi jumlah angkutan penumpangnya.

Di Indonesia, transportasi umum masih aktif. Di Jakarta, KRL misalnya, masih beroperasi dan dibatasi penumpangnya sebanyak 60 orang per gerbong.

Sedangkan untuk mobil pribadi saat PSBB, boleh beroperasi dengan syarat penumpang hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas kursi, dan harus menggunakan masker.

Pada kebijakan PSBB, warga masih bisa keluar-masuk wilayah PSBB, dengan batasan dan ketentuan tertentu.

Lock down melarang warga untuk keluar atau mudik. Di Wuhan misalnya, semarak imlek dan tradisi pulang kampung terganggu karena pemerintah menegaskan agar masyarakat tidak keluar rumah. Demikian pula mudik terganggu akibat jalur menuju Wuhan ditutup total.

Sedangkan dalam PSBB, pemerintah hanya mengimbau agar masyarakat tidak mudik. Mereka yang tinggal di wilayah PSBB masih bisa mudik kecuali yang berstatus PNS atau pegawai BUMN, karena ada larangan khusus agar tidak pulang kampung.

Demikian pula bagi sektor ekonomi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat masih diperbolehkan.

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang Menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang Bagi Masyarakat pada 3 April 2020.

Surat Edaran itu, mengatur agar para pedagang pasar dan peritel tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), untuk memenuhi kebutuhan pangan dan barang pokok masyarakat sehari-hari.

Surat edaran itu mengimbau pedagang untuk tetap melayani konsumen secara langsung dengan tetap menjaga jarak fisik sesuai protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah juga memberikan subsidi bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus covid-19. Langkah ini ditempuh guna meringankan beban hidup masyarakat, terutama kalangan rakyat kecil yang tidak mampu.

PENERAPAN PSBB UNTUK TEKAN COVID-19

Lonjakan kasus wabah Covid-19 diperkirakan masih akan terus terjadi, jika masyarakat tidak mematuhi anjuran pemerintah guna mengatasi penularan Covid-19.

Salah satu faktor yang kemungkinan mempengaruhi terjadinya lonjakan kasus Covid-19, manakala terjadi gelombang pulang kampung menjelang hari raya nanti. Mengingat bahwa pemerintah tidak menetapkan kebijakan untuk melarang mudik bagi masyarakat.

Tanggal 10 April 2020, Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (FKM-UI), memprediksi akan terjadi kenaikan signifikan kasus baru Covid-19 per hari, jika tak ada larangan mudik dari Jabodetabek ke provinsi-provinsi lainnya. Apalagi jika PSBB wilayah tidak berjalan dengan baik.

Tim kajian epidemiologi dan permodelan Covid-19 FKM-UI memprediksi akan terjadi kasus Covid-19 di Pulau Jawa, dengan tiga skenario.

Pertama, Jawa selain Jabodetabek (dengan mudik): kurang lebih 1.000.000 kasus Covid-19 akan memerlukan perawatan di Rumah Sakit.

Kedua, Jawa selain Jabodetabek (tanpa mudik): sekitar 800.000 kasus Covid-19 memerlukan perawatan di Rumah Sakit.

Ketiga, Jabodetabek: sekitar 250.000 kasus Covid-19 memerlukan perawatan di Rumah Sakit.

Tim FKM-UI memprediksi, meningkatnya kasus Covid-19 tersebut akan tercapai pada 1 Juli 2020. Sebelum momen puncak itu, angka kasus Covid-19 yang perlu perawatan di Rumah Sakit akan terus meningkat.

Diperkirakan pada saat hari raya 1 Syawal nanti, angka positif Covid-19 yang perlu perawatan di RS akan mencapai 500 ribu kasus, bila larangan mudik tidak dilakukan.

Untuk menghindari lonjakan kasus baru Covid-19 tersebut, marilah kita dukung kebijakan PSBB, tetap di rumah, patuhi physical distancing, selalu menggunakan masker bila di luar rumah, serta rajin untuk mencuci tangan dengan sabun ataupun hand sanitizer, hindari berada di kerumunan orang banyak, mengingat semakin banyaknya kasus orang tanpa gejala (OTG).(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.