Kejari Bangkalan Musnahkan Barang Bukti

Avatar of PortalMadura.Com
Kejari Bangkalan Musnahkan Barang Bukti
Pemusnahan barang bukti. (Foto. Imron)

PortalMadura.Com, , Madura, Jatim melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 276 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (27/11/2018).

BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kejari itu, antara lain, narkotika, uang palsu (upal) sebanyak 100 lembar pecahan 100 ribuan yang kasusnya sudah diputus tahun 2011, alat judi dan senjata api (senpi).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Badrut Taman, menjelaskan, pemusnahan sejumlah BB sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 Pasal 30 ayat 1.

“Ini adalah salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor sebagaimana amanat undang-undang itu,” katanya.

Untuk barang bukti senpi, bunyi putusannya dikembalikan kepada negara. Senpi itu merupakan senjata api organik milik TNI.

“Maka kami serahkan kepada yang berwenang, yaitu Kodim,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti disaksikan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron, Kapolres AKBP Boby Paludin Tambunan, dan Perwakilan Kodim 0829 setempat.(Imron/Nurul)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.