PortalMadura.Com, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum dan tipiring yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah).
Pemusnahan BB itu dilakukan dihalaman belakang kantor Kejari setempat, jalan KH. Mansyur, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (21/4/2020).
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini dari 29 kasus pidana umum, dua kasus tindak pidana ringan dan 59 perkara narkotika,” kata Kepala Kejari Sumenep, Djamaludin.
Baca Juga: Dampak Covid-19, STKIP PGRI Sumenep & FPPTI Jatim Salurkan Bantuan Bagi Warga
Untuk kasus penyalahgunaan narkotika, barang buktinya yang dimusnahkan seberat 109 gram. Sedangkan BB lainnya berupa sejumlah senjata tajam dan ratusan botol minuman keras.
“Ini dari kasus sejak akhir tahun 2019. Sebenarnya, rencananya BB ini akan dimusnahkan pada bulan Maret, tapi karena ada bencana Covid-19, pemusnahan baru bisa dilakukan hari ini,” ucapnya.