Kelembagaan BNPT akan Berubah Setelah Revisi UU Anti-terorisme

Avatar of PortalMadura.Com
Kelembagaan BNPT akan berubah setelah revisi UU Anti-terorisme
Ilustrasi. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Pemerintah mengatakan struktur Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) seiring disahkannya yang baru.

Ahli Madya Kementerian Hukum dan HAM RI, Muhammad Khamdan, mengatakan struktur baru itu setidaknya berisikan empat deputi, yaitu Analis dan Pengendalian Krisis, Kesiapsiagaan Nasional, Pengerahan Sumber Daya, serta Perlindungan dan Pemulihan Korban.

“Perubahan ini karena ada perluasan penanganan terorisme dalam UU yang baru,” ujar Khamdan dalam diskusi publik Women Leadership in Combating Terorism, Kamis, di Jakarta.

Khamdan mengatakan struktur ini akan menggantikan struktur lama yang hanya terdiri dari tiga deputi, yaitu Deputi Pencegahan, Perlindungan, Deradikalisasi; Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, serta Deputi Kerja Sama Internasional.

Perubahan struktur itu, lanjut Khamdan, akan dilakukan setelah peraturan turunan UU tersebut dibuat.

Khamdan menuturkan jika peraturan hukum di Indonesia soal terorisme lebih maju UU anti-terorisme disahkan.

Penanganan terorisme di berbagai Negara, menurut Khamdan, baru sebatas pencegahan dan penangkapan. Sedang UU anti-terorisme yang baru telah memuat soal perlindungan korban dan pemberian kompensasi.

“Ini UU penanganan terorisme terlengkap, bahkan lebih baik dari Amerika Serikat,” kata Khamdan.

Dalam UU Anti-terorisme yang baru itu, ujar Khamdan, terdapat delapan hal baru dalam penanganan terorisme. Pertama adalah perluasan jenis kriminalisasi baru, mulai dari bahan peledak, pelatihan, paramiliter, dan orang-orang yang berangkat ke Negara konflik untuk turut berperang di sana.

Kedua, kata Khamdan, adalah perluasan pemberian sanksi keterlibatan, pemufakatan, persiapan percobaan dan pemberian bantuan.

Ketiga, lanjut Khamdan, perluasan pidana pendanaan oleh korporasi, sedang keempat pidana tambahan pencabutan paspor.

“Awalnya akan mencabut kewarganegaraan, namun itu melanggar hak asasi, jadinya hanya pidana pencabutan paspor,” kata Khamdan. dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (25/10/2018).

Kelima, tambah Khamdan, keputusan hukum acara pidana, keenam perlindungan korban, kemudian ketujuh pencegahan dan terakhir adalah perubahan . (AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.