Kembangkan Bangunan, Pemkab Pamekasan Sebut Hotel Front One Ilegal

Avatar of PortalMadura.Com
Kembangkan Bangunan, Pemkab Pamekasan Sebut Hotel Front One Ilegal
dok. Front One Hotel (Foto. Hasibuddin)

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menyebut manajemen tidak mengurus izin terlebih dahulu tentang pengembangan bangunan yang saat ini sedang digarap.

Hotel Front One yang berlokasi di Jalan Jokotole No. 282, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu tersebut dikategorikan ilegal dan membentur aturan.

Pemerintah daerah setempat memberi dealine 15 hari kerja untuk mengurus izinnya sebelum diberi tindakan tegas, semisal penutupan paksa.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi menjelaskan, pengembangan bangunan yang ada di lingkungan hotel itu tidak berizin.

“Semua dokumen sudah saya cek. Dan memang pihak hotel tidak mengurus izin. Kalau izin yang lama sudah kadaluarsa,” paparnya, Sabtu (24/11/2018).

Menurutnya, sesuai dengan himbauan Bupati, masih ada tenggang waktu 15 hari agar pihak hotel segera mengurus izin. “Jadi saya minta pihak hotel segera urus izinnya,” ujarnya.

Bahkan pihaknya menuding, para pengusaha besar di wilayah Pamekasan sering lalai dan kurang memperhatikan izin.

General Manager Hotel Front One Pamekasan, Elfindra membantah jika disebut tidak mengurus izin.

Pihaknya mengklaim sudah mengurus izin hotelnya. Bahkan, heran mengapa Pemerintah Daerah masih menyebut jika pengembangan fasilitas Hotel Front One ilegal.

“Padahal kami sudah mengurus kok,” singkatnya.(Hasibuddin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.