Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri

Avatar of PortalMadura.com
Kemenag-Terbitkan-Panduan-Ibadah-Ramadan-dan-Idulfitri
Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (Antara Foto)

PortalMadura.Com – Indonesia memberlakukan pembatasan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan untuk pelaksanaan salat Tarawih serta buka puasa bersama selama Ramadan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April 2021.

“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).

Adapun surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala kanwil Kementerian Agama () Provinsi, ketua Badan Amil Zakat Nasional, kepala Kankemenag kabupaten/kota, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), para pengurus serta pengelola masjid dan musala.

Total terdapat 11 poin panduan kegiatan ibadah Ramadan dan Idulfitri yang tercantum dalam surat tersebut.

Dalam panduan tersebut, Kemenag menganjurkan agar sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Akan tetapi, bila kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, pembatasan jumlah hadirin paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan harus dipatuhi, serta setiap peserta menghindari kerumunan.

Jumlah jemaah untuk pelaksanaan salat fardu lima waktu, salat Tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Pelaksanaan salat termasuk Tarawih, juga perlu menjaga jarak aman satu meter antar jamaah serta membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Kemudian, pengajian, ceramah, hingga kultum Ramadan dilakukan paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

Dalam penyelenggaraannya, pengurus masjid atau musala diwajibkan menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan serta mengumumkan kepada seluruh jamaah.

“Seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing,” demikian bunyi panduan Kemenag.

Berikutnya, Kemenag menyebut agar pengumpulan serta penyaluran zakat, infak, dan sedekah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Salat Idulfitri pun dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 berdasarkan pengumunan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah.

Terkait vaksinasi Covid-19, hal itu dapat dilakukan di bulan Ramadan, berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.