Kementerian PPPA Dampingi Korban, Pelaku Penganiayaan Anak di Pontianak

Avatar of PortalMadura.com
Kementerian PPPA dampingi korban, pelaku penganiayaan anak di Pontianak
Ilustrasi: Kampanye anti-kekerasan seksual. (Foto file – Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak () menyatakan akan mengawal kasus penganiayaan terhadap siswi SMP berinisial A di , Kalimantan Barat.

Sekretaris Menteri PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan pihaknya bersama sejumlah lembaga terkait akan mendampingi korban dan proses hukum pelaku yang masih berusia 16 Tahun.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan dilibatkan untuk melakukan assessment terhadap kondisi korban dan pelaku.

“Hasil assesment itu akan menjadi pegangan buat semua pemangku kepentingan agar anak yang menjadi korban maupun pelaku pulih kembali kondisinya,” tutur Pribudiarta di Jakarta, Kamis.

KPPPA menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di kepolisian.

Namun menurut dia, jika ancaman hukumannya berkisar tiga Tahun, maka sistem peradilan memungkinkan diversi hukuman.

“Diversi tidak menghilangkan pengenaan hukumannya karena nanti pihak Pemda juga harus melakukan rehabilitasi pelaku dan korban,” ujar dia. dilporkan Anadolu Agency, Kamis (11/4/2019).

KPPPA mengatakan penanganan terhadap kasus anak harus bersifat rehabilitatif sehingga tidak mengancam masa depan mereka.

Dia mengatakan salah satu pelaku kini mengalami depresi dan ditangani secara khusus akibat menerima tekanan yang hebat terkait kasus ini.

“Satu anak sudah harus ditangani khusus karena sudah putus asa, dua anak yang lain sedang dalam proses penanganan,” ujar dia.

Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka kasus penganiayaan yakni FZ, TP dan NN.

Praktisi perlindungan anak Rooestien Ilyas mengatakan pelaku harus diberikan hukuman agar merasakan efek jera, namun hukuman pidana bukan satu-satunya jalan keluar.

Menurut Rooestin, salah satu hukuman bisa berupa memasukkan ke panti rehabilitasi.

“Harus ada efek jera tapi jangan sampai memburamkan masa depan mereka, bukan di lapas tapi semacam tempat khusus, yang penting jangan diberi label kriminal,” ujar Rooestien.

“Dia bisa ditempatkan di situ tapi tidak boleh kemana-mana, misalnya menjalankan sekolah di situ, supaya dia merasakan ketidaknyamanan orang yang tidak bebas,” lanjut dia.

Pencegahan perundungan anak

Pribudiarti mengatakan era media sosial memberi tantangan baru bagi para orang tua dalam mendidik dan mengawasi anak-anak.

Orang tua harus meningkatkan kemampuan mereka dalam menghadapi tantangan ini, lanjut Pribudiarti.

Selain itu, pencegahan terhadap perundungan anak bisa dilakukan melalui forum-forum di tingkat desa dan kelurahan agar banyak orang yang terlibat mengawasi anak-anak di sekitar mereka.

“Kami harapkan tumbuh pemerhati anak mulai dari tingkat kampung dan desa,” kata dia.

KPPA juga telah memberi pelatihan kepada para penegak hukum baik kepolisian hingga lembaga peradilan agar sensitif kepada kasus anak.

“Ini kami lakukan supaya semua pihak paham konsep perlindungan anak dan peradilan pidana anak supaya efeknya tidak kemana-mana,” ujar dia.

Kasus pengeroyokan A menjadi sorotan di media sosial, bahkan menjadi topik populer di Twitter pada Selasa dengan tagar #.

Selain itu, lebih dari 2,7 juta orang telah menandatangani petisi yang menuntut agar Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengusut kasus ini hingga tuntas demi keadilan untuk korban.

Korban A yang masih berumur 14 tahun pun mengalami luka dan trauma hingga dirawat di rumah sakit.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.