Kenali Beberapa Hal yang Bisa Batalkan Wudu

Avatar of PortalMadura.com
Kenali Beberapa Hal yang Bisa Batalkan Wudu
ilustrasi

PortalMadura.Com merupakan salah satu syarat sahnya salat. Sebelum menghadap Allah SWT, umat muslim dianjurkan untuk mensucikan diri dengan berwudu.

Dalam proses mensucikan diri itu, terkadang sebagian orang masih melakukan sesuatu yang bisa menyebabkan batalnya wudu. Tahukah Anda apa saja yang membatalkan wudu tersebut?. Nah, agar salat Anda sah maka, mari simak penjelasan berikut ini:

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah berkata: Di antara pembatal wudu adalah: menyentuh kemaluan, memandikan jenazah, murtad, bahkan ia membatalkan amalan seluruhnya.

Dalil pembatal-pembatal wudu adalah firman Allah Ta'ala, “… atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan” (QS. Al-Maidah: 6).

Dan ketika Rasulullah ditanya mengenai wudu karena makan daging unta, jawab beliau, “Iya diperintahkan berwudu” (HR. Muslim).

Ketika mengatakan mengusap khuf, “Akan tetapi karena buang air besar, kencing, dan tidur” (HR. An-Nasa'i, Tirmidzi, dan ia menshahihkannya).

Menyentuh Kemaluan, Apakah Membatalkan Wudu?
Pendapat pertama menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudu. Pendapat ini adalah pendapat mazhab Imam Malik, Imam Asy Syafi'i, pendapat beliau yang masyhur–, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan diriwayatkan pula dari banyak sahabat.

Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadis dari Busrah binti Shafwan, Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudu” (HR. Tirmidzi, no. 82; Ibnu Majah, no. 479; Abu Daud, no. 181. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini shahih).

Pendapat kedua menyebutkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudu sama sekali. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadis dari Thalq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah lalu bertanya,

Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika salat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Rasulullah menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu” (HR. Ahmad, 4:23. Syaikh Syu'aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada seseorang yang mendatangi Rasulullah, lantas ia bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika salat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?” (HR. An Nasa'i, no. 165; Tirmidzi, no. 85. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

Ada juga pendapat pertengahan dalam hal ini karena mengompromikan dua dalil di atas yaitu menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudu, hanya disunahkan untuk berwudu. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam Majmu'ah Al-Fatawa, 21:241.

Memandikan Jenazah, Apakah Membatalkan Wudu?
Memang ada riwayat dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas di mana keduanya memerintahkan untuk berwudu bagi yang memandikan jenazah. Perkataan Ibnu ‘Umar dikeluarkan oleh ‘Abdurrazaq. Sedangkan perkataan Ibnu ‘Abbas, tidak tahu siapa yang mengeluarkannya.

Ada hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda, “Siapa yang memandikan jenazah, maka hendaklah ia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah ia berwudu” (HR. Abu Daud, no. 3161. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Imam Nawawi sendiri menyatakan bahwa hadis ini dha'if bi-ittifaq, menurut sepakat ulama. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa tidak wajib mandi bagi yang memandikan jenazah, yang ada cuma disunahkan saja.

Imam Al-Khattabi juga menyatakan tidak wajib, bahkan ia mengklaim bahwa ia tidak mengetahui ada ulama yang menyatakan wajib untuk mandi setelah memandikan jenazah. Adapun Imam Ahmad dan Ishaq menyatakan wajib berwudu. Namun jumhur ulama menyatakan hanyalah sunah untuk hal tersebut. Demikian penjelasan dalam Syarh Shahih Muslim, 7:8.

Murtad Membatalkan Amal
Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala, “Barangsiapa yang kafir sesudah beriman, maka hapuslah amalannya” (QS. Al-Maidah: 5).

Demikian penjelasan mengenai beberapa hal yang bisa membatalkan wudu. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu A'lam. (islamidia.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.