PortalMadura.Com, Pamekasan – Personil Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum di halaman Kejari Jalan Raya Panglegur, Kamis (6/4/2017).
Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu meliputi narkoba jenis sabu sebanyak 8 gram, satu Senjata Api (Senpi), 54 Senjata Tajam (Sajam) dan puluhan Minuman Keras (Miras).
“Ini merupakan komitmen pemberantasan narkoba, sajam dan yang lainnya sekaligus tugas Kejaksaan sebagai eksekutor,” ujar Kepala Kejari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya usai pemusnahan BB tersebut.
Dikatakan, barang-barang tersebut merupakan BB sejak tahun 2013 yang telah memiliki kekuatan hukum atau incrach. Sebab, barang hasil sitaan itu tidak bisa dimusnahkan secara satu persatu.
“Kedepan, mungkin jangka waktunya tidak terlalu lama (pemusnahannya). Mungkin satu tahun lah kita musnahkan, ya mudah-mudahan tidak ada lagi,” pungkasnya. (Marzukiy/Putri)