PortalMadura.Com, Bangkalan – Mantan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bangkalan, Aliman Harish membantah pernyataan Fuad Amin Imron (FA), tentang aliran dana yang dikucurkan kepada seluruh anggota dewan di Bangkalan ketika FA menjabat sebagai bupati.
FA memberikan pernyataan saat menjadi saksi pada sidang tersangka Antonius Bambang Djatmiko, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Aliman Harish mengatakan, sebagai unsur Pimpinan Komisi B yang membidangi BUMD waktu itu tidak benar jika semua anggota DPRD Bangkalan mendapat uang dari PT Media Karya Sentosa (MKS).
“Berdasarkan apa yang saya tahu dan yang saya alami, tidak benar apabila pada waktu itu seluruh anggota dewan mendapat uang suap dari PT MKS,” tegasnya, Selasa (24/3/2015) di Bangkalan.
Ia baru mendengar nama PT MKS tersebut sejak tahun 2011. Itu pun karena ada gerakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan demonstrasi ke Gresik (kantor PT. MKS).
Waktu itu, mereka menuntut pembagian participating interest (PI) yang lebih besar bagi Kabupaten Bangkalan.
Sebelumnya, mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron menjadi saksi Antonius Bambang Djatmiko atas kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3/2015).(suhul/htn)