PortalMadura.Com – Saat ini banyak orang yang menggunakan behel gigi untuk memperbaiki sruktur gigi dan agar terlihat lebih menarik. Menggunakan behel gigi membutuhkan biaya yang lumayan mahal, saat di awal pemasangan dan biaya kontrol setiap bulan.
Namun agar terlihat lebih menarik, banyak orang yang rela mengeluarkan uang banyak agar bisa menggunakan behel.
Sebelum Anda menggunakan behel, sebaiknya ketahui hukum menggunakan behel menurut agama Islam dilansir dari laman Inilahkoran.com, Rabu (17/6/2020)
“Diriwayatkan oleh Ibnu Masud, beliau mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam melaknat perempuan yang mencabut alisnya, dan merapikan gigi agar terlihat indah. Mereka merubah ciptaaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Syekh Ibnu Utsaimin ketika ditanya tentang masalah hukum memperbaiki gigi, beliau menjawab bahwa:
“Jika tujuannya untuk mempercantik dan memperindah, maka hukumnya haram. Namun, jika bertujuan karena menghilangkan cacat di gigi, maka diperbolehkan”.
Syekh Shalih Al-Fauzan berkata: “Adapun kalau bertujuan untuk pengobatan, atau untuk menghilangkan gigi yang jelek, atau adanya kebutuhan untuk melakukan pengobatan, seperti gigi tidak dapat untuk mengunyah makanan kecuali memperbaikinya dan menatanya, maka diperbolehkan memperbaikinya.” (Fatawa Al-Marah Al-Muslimah)
Dilihat dari dalil-dalil ini dapat Anda pahami bahwa memperbaiki gigi dengan tujuan untuk mempercantik dan membuat menarik maka haram. Jika untuk memperbaiki karena ada kecacatan maka diperbolehkan.
Jadi jika Anda menggunakan behel hanya untuk mengikuti zaman saat ini, maka sebaiknya tidak menggunakan behel.
Wallahu a’lam “Dan Allah Maha Mengetahui”