Ketahui Nasab Anak di Luar Nikah Dalam Agama Islam

Avatar of PortalMadura.com
Ketahui Nasab Anak di Luar Nikah Dalam Agama Islam
Ilustrasi (Popmama.com)

PortalMadura.Com – Saat ini pergaulan bebas semakin merajalela bahkan sudah di anggap hal yang biasa bagi masyarakat. Apalagi masyarakat di kota besar, sudah tidak memperdulikan pasangan yang hidup satu atap tanpa adanya ikatan pernikahan. Hingga pada akhirnya, banyak pasangan yang menghasilkan di luar nikah. Namun bagimana hukum memiliki anak diluar nikah berdasarkan agama….. Islam?

Dilansir dari laman Konsultasisyariah.com, Sabtu (27/6/2020) status anak yang dihasilkan di luar pernikahan.

Namun sebelumnya Anda harus mengetahui bahwa zina itu termasuk dalam dosa besar. Allah menjelaskan hukum bagi para pezina dalam firmanNya,

“Perempuan pezina dan laki-laki pezina, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali pukulan, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2)

Oleh karena itu, janganlah mendekati zina agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan seperti memiliki anak diluar nikah. Jika Anda memiliki anak diluar nikah maka ketahui nasab anak tersebut.

Pertama, anak yang dihasilkan di luar nikah maka tidak dinasabkan ke bapak biologis. Pada asalnya dinasabkan kepada ibunya. Sebab keduanya sama-sama terputus nasabnya dari sisi bapaknya.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan tentang anak zina,

“Untuk keluarga ibunya yang masih ada, baik dia wanita merdeka maupun budak.” (HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi'a` Walad Az-Zina no.2268 dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no.1983)

Anak dari hasil di luar nikah maka di-bin-kan ke ibunya. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam, yang dengan kuasa Allah, dia diciptakan tanpa ayah. Karena beliau tidak memiliki bapak, maka beliau di-bin-kan kepada ibunya, sebagaimana dalam banyak ayat, Allah menyebut beliau dengan Isa bin Maryam.

Namun jika ada seseorang yang mengaku menjadi ayah dari anak yang dihasilkan di luar nikah. Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa'd, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Kedua, tidak ada hubungan saling mewarisi

Bapak biologis dari anak yang dihasilkan dari luar nikah tetap tidak mendapatkan warisan dari bapaknya karena bapak biologis bukan bapaknya. Jika memaksakan mendapatkan warisan maka statusnya sama seperti merampas yang bukan haknya. Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Namun jika bapak biologis tersebut ingin memberikan harta warisannya maka harus melalui wasiat, ini diperbolehkan karena wasiat boleh diberikan kepada siapa saja selain ahli waris.

Ketiga, Wali Nikah

Jika anak itu perempuan maka tidak memiliki bapak, karena bapak biologisnya bukan bapaknya. Maka yang bisa menjadi wali nikahnya adalah anak laki-laki ke bawah, jika perempuan itu sudah memiliki anak dan hakim (Pejabat resmi KUA).

Sebaiknya jangan pernah melakukan hubungan di luar nikah agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan. Karena yang akan dirugikan adalah pihak perempuan dan anak. Maka dari itu untuk perempuan jagalah kehormatan dengan baik.

Wallahu a'lam “Dan Allah lebih tahu”

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.