PortalMadura.Com, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan pada 2018 bertambah ketimbang sebelumnya.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Aminudin mengatakan pada 2018 terdapat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan sedang pada 2017 sebanyak 384.466.
“Jumlahnya bertambah 14 persen,” tegas Mariana, Rabu, di Jakarta.
Mariana mengatakan data itu bersumber dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sebanyak 392.610, lembaga layanan mitra Komnas Perempuan 13.568 kasus, dan pengaduan yang masuk ke meja Komnas Perempuan, dan pemantauan.
Penambahan jumlah pengaduan ini, ujar Mariana, mengindikasikan kian meningkatnya kesadaran Masyarakat untuk mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Sekaligus, imbuh Mariana, semakin membaiknya mekanisme pencatatan dan pendokumentasian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Siti Mazumah mengatakan penambahan ini seiring dengan berimbuhnya jumlah kasus yang masuk ke meja pengaduan LBH APIK.
Pada 2017, ungkap Siti, terdapat 648 pengaduan kekerasan terhadap perempuan yang masuk ke meja LBH APIK dan hampir berlipat pada 2018 menjadi 837 kasus.
Kasus tertinggi, ujar Siti, adalah kekerasan dalam rumah tangga dengan korban istri dan modus beragam. dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (6/3/2019).
Siti berpendapat perlu aturan hukum yang bisa dijangkau oleh korban.
Peningkatan ini, kata Siti, membuka mata publik bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan itu ada dan harus segera dituntaskan.
“Angkanya terus ada dan meningkat, bisa dilaporkan ke polisi,” ujar dia.