Kontroversi Pelat Nomor Khusus Angota DPR RI, Ini 7 Fakta yang Harus Diketahui

Avatar of PortalMadura.com
Kontroversi Pelat Nomor Khusus Angota DPR RI, Ini 7 Fakta yang Harus Diketahui
Ilustrasi (Okezone News)

PortalMadura.Com untuk kendaraan dinas bagi anggota saat ini sudah banyak digunakan. Di dalamnya ada logo DPR RI beserta nomor pelatnya. Jadi berbeda dengan pelat nomor yang sudah beredar di Indonesia.

Meskipun menuai kontroversi, penggunaan pelat nomor ini dinilai penting untuk mengetahui identitas si pemakai mobil dan lebih mudah memantaunya. Namun tetap saja, di sisi lain banyak masyarakat yang tidak setuju akan hal ini.

Ada beberapa fakta kontroversi dari penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR RI ini. Apa saja? Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman detik.com, berikut ini penjelasannya:

Sebagai Identitas Kendaraan Anggota DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengkonfirmasi anggota DPR menggunakan pelat nomor khusus tersebut. Kata dia, penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR itu sebagai identitas agar mudah dipantau.

Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Ahmad Sahroni juga menyebut hal serupa. Dia bilang, pelat nomor khusus DPR-RI ini hanya sebagai penanda.

Hal terpenting soal pelat nomor kendaraan khusus untuk anggota DPR-RI ini harus sesuai dengan aturan yang ada.

Ciri-ciri Pelat Nomor Anggota DPR

Dalam Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 disebutkan, Sekjen DPR RI telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional. Surat Telegram itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono atas nama Kapolri.

Jika mengacu pada Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021, ada beberapa ciri pelat nomor khusus anggota DPR tersebut. Disebutkan, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus anggota DPR itu memiliki logo DPR RI.

Tidak cuma itu, pelat nomor tersebut memiliki nomor anggota atau kode jabatan dan nomor registrasi. Penomoran, penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI.

Adapun ciri-ciri pelat nomor anggota DPR ini memiliki bentuk dan warna sebagai berikut:

1. Pelat persegi panjang.
2. Warna dasar hitam pada kolom nomor.
3. Warna dasar silver pada kolom logo.
4. Warna dasar silver pada garis pinggir.
5. Warna silver pada nomor.

Pajak Harus Lunas

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengkonfirmasi soal surat telegram itu.

Ada beberapa ketentuan penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR jika mengacu pada Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021. Salah satunya, pelat nomor khusus anggota DPR itu untuk kendaraan anggota DPR yang teregistrasi. Bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) mobil milik anggota DPR yang menggunakan pelat nomor khusus ini harus sudah dilunasi.

“TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) khusus anggota DPR RI diterbitkan untuk ranmor (kendaraan bermotor) anggota DPR RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah dan masih berlaku serta telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) yang sah dan masih berlaku,” tulis surat telegram itu.

Sementara soal penomoran, penerbitan pelat nomor khusus anggota DPR RI akan dilaksanakan oleh pejabat unit kerja setjen DPR RI.

Dipakai Semua Anggota DPR

Mengacu pada Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021, pelat nomor khusus anggota DPR ini digunakan pada kendaraan bermotor anggota DPR RI, pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi dan/atau pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya.
Menurut Sahroni, pelat nomor khusus DPR ini akan digunakan oleh seluruh anggota DPR. Namun, untuk saat ini baru sebagian anggota DPR yang mendapatkan pelat nomor khusus ini.

Untuk Mobil Pribadi Anggota DPR

Pelat nomor khusus anggota DPR RI tersebut bukan dipakai pada mobil-mobil dinas. Saat anggota DPR-RI tersebut sudah tidak lagi menjabat, pelat nomor khusus tersebut akan dikembalikan ke negara. Pelat nomor khusus anggota DPR-RI ini juga berlaku layaknya pelat nomor pada umumnya hanya 5 tahun.

Dikhawatirkan Jadi Anti-Tilang dan Tambah Arogan

Pengamat lalu lintas sekaligus Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, menyebut tidak ada urgensinya anggota DPR menggunakan pelat nomor tersebut. Malah, Edison mengkhawatirkan penggunaan pelat nomor khusus ini membuat anggota DPR melanggar lalu lintas tanpa ditilang.

Edison mengatakan dalam praktiknya di lapangan ada kesungkanan petugas untuk menilang kendaraan dengan pelat nomor khusus tersebut.

Mending Pakai Stiker

Edison Siahaan mengatakan agar lebih dikenali dan sebagai identitas sebenarnya tidak perlu menggunakan pelat nomor khusus anggota DPR. Dia menyarankan mobil anggota DPR menggunakan stiker besar.

Edison mengatakan pihaknya meminta petugas Polisi lalu lintas di lapangan agar menindak tegas kendaraan yang tidak dilengkapi persyaratan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.