KPK Tetapkan Menteri Sosial Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

Avatar of PortalMadura.com
KPK Tetapkan Menteri Sosial Tersangka Korupsi Bansos Covid-19
Juliari P Batubara (ist)

PortalMadura.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi () menetapkan , , sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial pada Minggu (6/12/2020).

Juliari diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor Depok, Tangerang dan Bekasi.

Selain Menteri Sosial Juliari, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain dari Kementerian Sosial yaitu Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono, serta dua orang dari pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

KPK juga menyita dana yang akan diserahterimakan senilai Rp 14.5 miliar.

Dalam konferensi pers pada Minggu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penetapan kelima tersangka itu terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember.

Firli menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh pejabat negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Menteri Juliari.

Sedangkan khusus untuk Juliari, kata Firli, pemberian uang dilakukan melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.

Para tersangka pemberi yaitu Ardian dan Harry sudah menyiapkan uang senilai Rp 14.5 miliar yang disimpan di satu apartemen Jakarta.

Dari OTT ini, KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yaitu sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000.

Ketua KPK Firli Bahuri meminta Juliari untuk koperatif dan pada pukul 02.45 dini hari Juliari menyerahkan diri ke KPK.

Selaku penerima, Juliari dijerat pasal 12 hufuf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.