KPU: Gugatan Prabowo Soal DPT Ganda Sudah Ditindaklanjuti

Avatar of PortalMadura.com
KPU Gugatan Prabowo soal DPT ganda sudah ditindaklanjuti
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum () mengaku telah menjawab salah satu materi gugatan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi (), tentang 17,5 juta nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap bermasalah.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan dugaan 17,5 juta DPT bermasalah ini sudah diadukan oleh Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi sebelum Pemilu digelar.

“KPU sudah menindaklanjuti ya, sebenarnya ini sudah diketahui banyak pihak,” ujarnya.

Data DPT yang diduga ganda adalah adanya sejumlah nama yang terkonsentrasi tanggal bulan lahirnya kepada tiga kelompok. Yaitu tanggal dan bulan lahirnya, tanggal 1 bulan 7, kemudian kedua tanggal 31 bulan 12, yang ketiga tanggal 1 bulan 1.

KPU sudah mengonfirmasi data tersebut pada Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Dalam konfirmasinya, data serupa juga ditemukan oleh Kemendagri. Alasan munculnya data ganda tanggal lahir disebabkan ada warga yang lupa tanggal lahirnya sehingga disamakan dengan tanggal yang ada. dilaporkan Anadolu Agency, Selasa (28/5/2019).

Menurut dia, praktik seperti itu sudah ada sejak Pemilu 2014 lalu.

KPU juga sudah mengecek DPT sejak September 2018 hingga Februari 2019 dengan berkoordinasi dengan parpol peserta pemilu. KPU kemudian menyerahkan 775 ribu data potensi ganda ke semua partai politik peserta Pemilu.

Meski demikian, KPU tetap mempersilahkan BPN Prabowo-Sandi membawa masalah ini ke MK, dia juga sudah menyiapkan jawaban menyeluruh tentang persoalan ini dalam sidang mendatang.

BPN Prabowo Sandi sebelumnya mendalilkan sudah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif pada Pilpres 2019.

Mereka menyebut telah terjadi ketidaknetralan aparat negara yaitu polisi dan intelijen. Buktinya pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, AKP Sulman Aziz, yang mengaku diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Berikutnya adalah adanya diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum. Kemudian adanya penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

BPN juga menilai ada penyalahgunaan anggaran BUMN untuk memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Antara lain 1 juta paket sembako murah pada 1-13 April di berbagai daerah yang merupakan hasil produksi BUMN.

Selain itu ada pula bukti gratis naik KRL setiap Senin dari Bekasi-Jakarta PP yang diberikan PT Jasa Marga yang berlaku dari Stasiun Kranji, Cikarang, Bekasi, selama Maret-April 2019.

BPN juga menilai terjadi pembatasan kebebasan media dan pers yang menguntungkan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Menurut BPN, publik dirugikan karena akan mendapatkan informasi yang distorsif. Selain itu, media yang kritis dibungkam. Sementara media yang pemiliknya berafiliasi pada Pemerintah dijadikan media propaganda untuk kepentingan kekuasaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.