PortalMadura.Com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait informasi mengenai banyaknya pemilih yang tidak bisa mencoblos di TPS di perwakilan Negara lain
Ketua KPU Arief Budiman mengaku telah memerintahkan PPLN untuk menyelidiki banyaknya pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya menyusul viralnya video di media sosial.
“Itu masih dicek dulu termasuk mengecek logisitiknya termasuk cek antrean (Masyarakat) itu apakah seluruhnya masuk dalam kategori pemilih yang memang memenuhi syarat sebagai pemilih?” ujar Arief di Kemenkopolhukam, Jakarta pada Senin.
Mengenai adanya permintaan pencoblosan ulang di sejumlah TPS di luar Negeri, Arief Budiman mengaku akan memutuskan hal itu setelah menerima laporan dari PPLN dan Bawaslu RI.
“Jadi kita mintakan laporan ssecepatnya,” tambah dia. dilaporkan Anadolu Agency, Senin (15/4/2019).
Sebelumnya, sejumlah video viral di media sosial mengenai banyaknya WNI yang memiliki hak pilih tidak bisa mencoblos di sejumlah Negara. Di antaranya di Australia, Turki dan Qatar.
Dalam video tersebut, WNI yang mengaku telah mendaftar dan mengantri untuk mencoblos tidak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran TPS tersebut telah ditutup.