Kronologis KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah

Avatar of PortalMadura.com
Kronologis KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah
Kronologis KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah

PortalMadura.com– Komisi Pemberantasan Korupsi () berhasil menangkap (RHP) di Jayapura, Papua, pada Minggu (19/2). Tersangka suap dan gratifikasi ini telah menjadi buruan lembaga antirasuah sejak 6 Juni 2022.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap RHP, KPK telah meminta bantuan Polda Papua untuk mencari tersangka yang dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

“Iya, hari ini KPK telah melakukan penangkapan terhadap tersangka korupsi, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) di Jayapura, dan sedang diamankan di Mako Brimob Polda Papua, di Kotaraja,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo seperti dilansir Merdeka.Com pada Minggu (19/2) sore.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, penangkapan Ricky Ham Pagawak dilakukan setelah pihaknya memonitor pergerakannya setelah kembali ke Indonesia. Sebelumnya, RHP diketahui berada di Papua Nugini selama kurang lebih enam bulan.

“Kami memonitor pergerakan RHP setelah mulai masuk wilayah Indonesia setelah 6 bulan dari pelarian di Papua Nugini,” ujar Ghufron dalam keterangannya pada Senin (20/2).

Ghufron juga menyebut bahwa selama berada di Indonesia, Ricky Ham Pagawak tinggal di sebuah rumah persembunyian dan menggunakan penghubung untuk berkomunikasi dengan keluarganya di Mamberamo Tengah.

“Keberadaan RHP di Indonesia menggunakan rumah persembunyian, komunikasi dari tempat persembunyian ke rumah yang bersangkutan melalui penghubung,” kata Ghufron.

Setelah mengetahui bahwa Ricky Ham Pagawak memiliki seorang penghubung, tim penindakan KPK langsung mengamati gerak-gerik penghubung tersebut. Akhirnya, pada Sabtu (18/2), penghubung tersebut berhasil diamankan.

“Dari awal kami menargetkan untuk menangkap penghubung tersebut, dan pada 17 Februari kami memberangkatkan tim untuk membuntuti dan selanjutnya menangkap penghubung tersebut. Hingga hari Sabtu sore kami mampu menangkap penghubung,” ungkap Ghufron.

“Dari penghubung tersebut selanjutnya kami mendapat informasi persembunyian RHP sehingga kemarin kami dapat menangkap RHP,” tambah Ghufron.

Setelah ditangkap oleh KPK, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak resmi didakwa melanggar undang-undang tindak pidana korupsi. Ia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di wilayahnya, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam rilis resmi KPK yang diterima oleh media pada Selasa (22/2), disebutkan bahwa Ricky Ham Pagawak didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 12 huruf a tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai imbalan dari suatu perbuatan atau tidak melakukan suatu perbuatan yang berkaitan dengan jabatannya, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Pasal 12 huruf b berbunyi bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meminta atau menerima suap dalam bentuk uang atau barang lainnya untuk dirinya sendiri atau orang lain, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Terakhir, Pasal 11 berisi ketentuan bahwa barang siapa yang dengan sengaja melakukan tindak pidana pencucian uang, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam rilis tersebut, KPK juga menjelaskan bahwa Ricky Ham Pagawak telah menerima suap sebesar Rp1 miliar dan AUD 40.000 terkait proyek infrastruktur di wilayahnya. Selain itu, ia juga diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp1,8 miliar. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.