KSPI Ajukan Gugatan Uji Materi Omnibus Law UU Cipta Kerja ke MK

Avatar of PortalMadura.com
KSPI Ajukan Gugatan Uji Materi Omnibus Law UU Cipta Kerja ke MK
KSPI

PortalMadura.Com – Serikat buruh telah mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi () pada Selasa (3/11/2020).

Gugatan diajukan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani omnibus law ini pada Senin menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pihak yang mengajukan gugatan yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia () dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

“Pendaftaran gugatan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi di bagian penerimaan berkas perkara,” kata Said Iqbal melalui pesan tertulis.

Selain itu, KSPI akan tetap berunjuk rasa dan mogok kerja sebagai wujud protes dan penolakan terhadap UU ini.

Mereka juga menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menerbitkan legislative review untuk menunda atau merevisi UU 11/2020.

disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020 lalu meski menuai penolakan dari berbagai kalangan mulai dari serikat pekerja, mahasiswa, aktivis lingkungan, akademisi, hingga masyarakat sipil.

Gelombang unjuk rasa telah terjadi sejak pengesahan tersebut, namun pemerintah meresponsnya dengan meminta agar penolakan disampaikan lewat jalur konstitusional.

UU Cipta Kerja mengubah 79 undang-undang, di antaranya UU Ketenagakerjaan, UU Tata Ruang, dan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Poin penolakan buruh

KSPI mengatakan telah menganalisis klaster ketenagakerjaan berdasarkan versi resmi dari UU berjumlah 1.187 halaman yang diunggah secara resmi oleh pemerintah pada Senin malam.

Said Iqbal mengatakan ada sejumlah poin yang berpotensi merugikan hak-hak pekerja.

Pertama, Iqbal menjelaskan bahwa omnibus law ini berpotensi menurunkan upah terkait dengan penetapan upah minimum.

Pasal 88 C Ayat (1) pada klaster ketenagakerjaan menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP), namun pasal 88C Ayat (2) menyebutkan gubernur “dapat” menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu.

KSPI menilai penggunaan frasa “dapat” dalam penetapan UMK memberi ruang bagi gubernur untuk tidak menetapkan.

Dia mengkhawatirkan ini akan berdampak pada menurunnya upah minimum di kota-kota yang selama ini nilai UMK-nya lebih tinggi dibandingkan UMP.

“Kita ambil contoh di Jawa Barat, untuk 2019, UMP Jawa Barat sebesar 1,8 juta sedangkan UMK Bekasi sebesar 4,2 juta. Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun,” ujar dia.

Kedua, buruh mengkritik dihapusnya pasal 89 pada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sekaligus menghapus sistem upah minimum sektoral.

KSPI berpandangan ini memberi peluang penyamarataan upah di sektor industri seperti otomotif dan pertambangan dengan sektor garmen.

Selain itu, omnibus law ini juga menghilangkan periode batas waktu kontrak yang sebelumnya dibatasi dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan.

UU Cipta Kerja tidak mencantumkan jenis pekerjaan dan batas waktu terkait perjanjian kerja waktu tertentu ini.

Omnibus law ini hanya menyebutkan bahwa ketentuan terkait jenis pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah.

“Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan,” kata dia.

“Hal ini berarti tidak ada job security atau kepastian bekerja,” lanjut Iqbal.

Ketiga, UU Cipta Kerja tidak lagi membatasi penerapan sistem alih daya (outsourcing) pada lima jenis pekerjaan saja dengan dihapusnya Pasal 64 dan Pasal 65 UU 13/2003.

UU Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur bahwa pekerjaan hanya diizinkan untuk cleaning service, catering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

KSPI khawatir semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama di sebuah perusahaan juga dapat menggunakan pekerja alih daya.

“Dengan sistem kerja outsourcing, seorang buruh tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya,” jelas dia.

Keempat, buruh menolak nilai pesangon yang dikurangi dari 32 bulan upah menjadi 25 kali upah, di mana 19 kali upah dibayar pengusaha dan enam bulan upah melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Kelima, buruh mengkhawatirkan mudahnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan hilangnya frasa “batal demi hukum” terhadap PHK yang belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.