PortalMadura.Com, Sumenep – Mohammad Sidik, kuasa hukum Gazali (non aktif Kades Matanair) mendesak Bupati Sumenep agar mencabut penonaktifan jabatan Kepala Desa Matanair.
“Iya, saya minta bupati agar mencabut penonaktifan Kepala Desa Matanair. Bukan hanya minta, saya mendesak,” tegas Sidik sapaan akrab Mohammad Sidik, pada PortalMadura.Com, Jumat (4/2/2022).
Sebagai kuasa hukum Gazali, Sidik menilai proses hingga hasil pelaksanaan Pilkades Matanair tidak cacat hukum. “Hingga hari ini, penetapan panitia pilkades Matanair masih sah kok,” ujarnya.
Menurut dia, penonaktifan Kepala Desa Matanair oleh bupati karena ada perintah Pengadilan TUN yang nyata-nyata dalam pertimbangan hukumnya, tidak ada kaitannya dengan proses dan hasil pilkades.
Baca Juga: Pengadilan TUN Perintahkan Gubernur Jatim Berhentikan Sementara Bupati Sumenep, Bila…
Baca Juga : Siddik Meradang, Tanggapi Penetapan PTUN Surabaya: Bupati Sumenep Tak Harus Melaksanakan Putusan
“Pertimbangan hukumnya kan ijazah Gazali. Padahal, ijazah Gazali legal dan sah dengan dasar putusan PTUN juga,” katanya.
Artinya, kata dia, status penetapan pemenang pilkades oleh panitia Pilkades Matanair yang diajukan ke bupati melalui camat tetap sah secara hukum.
“Hingga hari ini sah lho. Kenapa kok dinonaktifkan jabatan kades. Tak ada putusan pengadilan yang mempersoalkan proses hingga hasil Pilkades Matanair. Catat itu,” pungkasnya.(*)