Siddik Meradang, Tanggapi Penetapan PTUN Surabaya: Bupati Sumenep Tak Harus Melaksanakan Putusan

Avatar of PortalMadura.com
Siddik Meradang, Tanggapi Penetapan PTUN Surabaya: Bupati Sumenep Tak Harus Melaksanakan Putusan
Mohammad Sidik (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Mohammad Sidik, SH meradang dengan adanya penetapan PTUN Surabaya, tanggal 2 Februari 2022.

Dalam salinan penetapan PTUN tersebut, bunyi poin ketiga, “Memerintahkan kepada Gubernur Jatim dengan kewajiban untuk menjatuhkan sanksi administrasi sedang berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan kepada tergugat/termohon eksekusi Bupati Sumenep, apabila tergugat/ termohon eksekusi Bupati Sumenep tidak mematuhi/ tidak melaksanakan putusan PTUN ….“. Selengkapnya baca : Pengadilan TUN Perintahkan Gubernur Jatim Berhentikan Sementara Bupati Sumenep, Bila…

“Ada apa hakim ini, putusannya kok sampai melampaui kewenangan bupati. Padahal bupati itu sendiri tidak bisa serta merta melantik saudara Ahmad Rasidi [sebagai Kades Matanair],” ujar Sidik sapaan akrab Mohammad Sidik pada PortalMadura.Com, Jumat (4/2/2022).

Sidik yang juga kuasa hukum Gazali, non aktif Kades Matanair mengungkapkan, pelaksanaan tidak cacat hukum. Prosesnya berjalan demokratis dan sudah memenuhi prosedur sesuai dengan undang-undang dan peraturan bupati.

“Buktinya, sampai hari ini hasil penetapan panitia bahwa siapa pemenang pada pilkades 2019 tetap sah dan tidak dicabut oleh pengadilan. Kan Gazali yang ditetapkan panitia sebagai pemenang,” tandasnya.

Yang perlu dicermati, kata dia, putusan PTUN Surabaya agar bupati melantik Rasidi sebagai Kepala Desa Matanair, pada pertimbangan hukumnya sama sekali tidak menyentuh pelaksanakan pilkades dan hasilnya. Tetapi, pada ijazah Gazali yang sah dan legal.

“Yang menyatakan sah dan legal [ijazah Gazali], PTUN juga. Kan aneh kalau bupati harus melantik Rasidi yang nyata-nyata pada pertimbangan hukumnya itu tidak ada hubungannya dengan proses dan hasil pilkades,” tandasnya bernada heran.

Ia pun menegaskan, bahwa Bupati Sumenep tak harus melaksanakan putusan PTUN Surabaya. “Bupati tidak harus melaksanakan putusan itu,” katanya dengan raut wajah geram.

Saking meradangnya, Sidik mengajak untuk sharing pendapat soal putusan PTUN Surabaya. “Ayo, kita adu argumen hukum berdasarkan fakta. Sekalipun hakim,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.