Pengadilan TUN Perintahkan Gubernur Jatim Berhentikan Sementara Bupati Sumenep, Bila…

Avatar of PortalMadura.com
Pengadilan TUN Perintahkan Gubernur Jatim Berhentikan Sementara Bupati Sumenep, Bila...
Kurniadi menunjukkan salinan penetapan PTUN Surabaya (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memerintahkan Gubernur Jatim untuk menjatuhkan sanksi administrasi sedang berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan kepada Bupati Sumenep.

Hal tersebut disampaikan Kurniadi selaku kuasa hukum saudara Ahmad Rasidi, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Kamis malam (3/2/2022), dengan merujuk pada poin ketiga salinan penetapan Surabaya nomor: 37/PEN-EKS/2020/PTUN.SBY tanggal 2 Februari 2022.

Sanksi administrasi tersebut dapat dijatuhkan kepada Bupati Sumenep bila tidak mematuhi atau tidak melaksanakan putusan , nomor 37/G/2020/PTUN.SBY, 1 September 2020 jo. Putusan Nomor 223/B/2020/PT.TUN.SBY, 7 Desember 2020 jo. Putusan Nomor 79 PK/TUN/2021.

“Putusan pengadilan tersebut adalah memerintahkan bupati untuk melantik saudara Rasidi sebagai Kepala Desa Matanair. Ini yang selama ini tidak dilakukan oleh bupati Sumenep,” tandasnya.

Merujuk pada Penetapan PTUN, kata Kurniadi, disebutkan bahwa bupati berkewajiban untuk melaksanakan putusan yakni melantik Ahmad Rasidi sebagai Kepala Desa Matanair dengan rentang waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterbitkannya penetapan pengadilan.

Baca Juga : Pejabat Pemkab Sumenep Temui Massa ARM

Bagaimana jika gubernur tidak melaksanakan?. “Maka sama sanksinya. Bupati dan Gubernur sama sanksinya, diberhentikan. Itu perintah undang undang,” tegas Kurniadi.

Berikut bunyi salinan Penetapan Pengadilan TUN Surabaya, tanggal 2 Februari pada poin ketiga;

Memerintahkan kepada Gubernur Jatim dengan kewajiban untuk menjatuhkan sanksi administrasi sedang berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan kepada tergugat/termohon eksekusi Bupati Sumenep, apabila tergugat/ termohon eksekusi Bupati Sumenep tidak mematuhi/ tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya nomor 37/G/2020/PTUN.SBY, tanggal 1 September 2020 jo. Putusan Nomor 223/B/2020/PT.TUN.SBY, tanggal 7 Desember 2020 jo. Putusan Nomor 79 PK/TUN/2021, tanggal 19 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap“.

Sementara, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumenep, Moh Ramli mengaku belum menerima salinan putusan maupun informasi soal tersebut.

“Kita belum menerima,” terangnya melalui telepon pada PortalMadura.Com.

Biasanya, kata dia, bila ada surat atau lainnya masuk ke sekretariat pemerintah daerah. “Dari sana, baru dirapatkan bersama, lalu keluar bahan pertimbangan untuk menjadi bahan Bapak Bupati mengambil kebijakan,” katanya.

Menurut Ramli, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumenep dalam konteks pemilihan kepala desa hanya sebagai sekretariat panitia. “Jadi, DPMD itu hanya sekretariat Pilkades,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.