PortalMadura.Com, Sumenep – Kuasa hukum Mohammad Zainul Arif, tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Prancak-Bragung mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Selasa (9/8/2016).
“Kami dari Ahmad Rifae Bahral (ARB) Asosit Surabaya yang ditunjuk langsung oleh klain kami sebagai kuasa hukumnya,” kata Ahmad Rifa’e, Kuasa Hukum Zainul.
Rifa’e mengaku, kedatangan ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk mendampingi klainnya yang saat ini sebagai tersangka.
“Tujuan kami kesini untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan klain kami, karena kami masih belum memahami betul keterlibatan klain kami dalam kasus itu,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Bragung-Prancak sudah ada empat tersangka yaitu, Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah, Konsultan Pengawas. CV Centrum Konsulindo Surabaya Iwan Hujayanto, Pejabat Pembuat kometmen (PPK) Indra Wahyudi, Kasi pembangunan jalan Dinas PU Bina marga Sumenep Mohammad Zainul Arif. (Bahri/choir)