Kurir Jaringan Narkoba Desa Kombang Diringkus Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Kurir Jaringan Narkoba Desa Kombang Diringkus Polisi Sumenep
Tersangka dan barang bukti

PortalMadura.Com, – Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba , Madura, Jawa Timur.

Tersangka, Tola' (55) warga Dusun Sombang, Desa Palasa, Kecamatan Talango (kepulauan Poteran) Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, tersangka merupakan kurir jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kombang.

“Tersangka kedapatan barang bukti sabu 0,40 gram,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Jumat (9/12/2022).

Tola' ditangkap (8/12) di pinggir jalan Dusun Gelisek, Desa Kombang, Kecamatan Talango, Sumenep tanpa melakukan perlawanan.

Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga yang menyebutkan telah terjadi transaksi narkoba di wilayah hukum Desa Kombang, Kecamatan Talango.

Petugas bergerak cepat melakukan penyisiran. Ternyata benar, tersangka melintas mengendarai sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orange bernopol M 4622 TL.

“Dikejar oleh anggota dan diberhentikan disertai geledah badan. Ditemukan barang bukti sabu di saku baju sebelah kiri yang dikenakan tersangka. Barang bukti itu disimpan dalam bungkus rokok,” katanya.

Sabu-sabu diakui milik tersangka dengan cara membeli atas suruhan temannya yang dijanjikan akan diberi upah. “Keterangan dari tokoh masyarakat setempat, tersangka sering meresahkan warga,” ujarnya.

Tersangka yang tidak tamat SD itu, kini dalam proses pemeriksaan intensif. Atas kasus ini, penyidik Polres Sumenep menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.