Ladang Rokok Ilegal, HKTI Pamekasan Sarankan Untuk Dilegalkan

Avatar of PortalMadura.Com
Ladang Rokok Ilegal, HKTI Pamekasan Sarankan Untuk Dilegalkan
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Pamekasan

PortalMadura.Com, – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengusulkan agar pemerintah daerah dapat mendorong para pengusaha rokok ilegal menjadi usaha yang legal.

Wakil Ketua , H Nasir mengatakan, upaya pelegalan terhadap industri rokok tak berizin justru merupakan langkah yang baik untuk membangun kreatifitas masyrakat agar bisa bertindak sebagai produsen.

“Industri ilegal itu jangan langsung di berangus, malah lebih baik kalau diberikan solusi,” katanya, Jumat (11/5/2018).

Menurut dia, dengan legalnya beberapa industri rokok yang belum berizin tersebut justru mempermudah bagi warga Pamekasan untuk berdiri industri rokok baru. Imbasnya, industri rokok tersebut akan mampu menyerap tenaga kerja baru.

“Kita lihat sekarang, satu industri rokok saja mampu merekrut puluhan sampai ratusan pekerja. Dengan demikian angka pengangguran berkurang,” ujarnya.

Baca: Wilayah Pamekasan Jadi Ladang Peredaran Rokok Ilegal

, Harun Suyitno justru mengapresiasi usulan HKTI tersebut. Menurutnya, apabila pihak pemerintah mampu melakukan sosialiasi kepada masyarakat yang membuat rokok tersebut justru akan bermanfaat bagi sektor perekomian Kabupaten Pamekasan.

Pihaknya malah berharap agar pemilik industri rokok tersebut bisa menemui pemerintah untuk mengutarakan keinginnanya. “Saya sangat setuju dengan usulan HKTI, tinggal nanti bagian perekomian dan dinas terkait bisa melakukan sosialisasi,” ucapnya.

Harun melanjutkan, apabila nanti pihak pemilik industri rokok ilegal tersebut menemui pemerintah, tentu akan dicarikan jalan keluar, semisal ada Perda khusus yang mengatur atau bisa disokong dana oleh pemerintah daerah. Sebab, pemerintah sudah memiliki Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

“Tinggal mereka mau diajak kerjasama apa tidak,” tandasnya.(Hasibuddin/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.