Lambat Datang Salat Jumat, Apakah Masih Dapat Pahala?

Avatar of PortalMadura.com
Lambat-Datang-Salat-Jumat,-Apakah-Masih-Dapat-Pahala
Ilustrasi (dekadepos.com)

PortalMadura.Com – Setiap sekali dalam sepekan, umat Muslim khususnya kaum pria yang merdeka, balig, serta menetap di suatu tempat diwajibkan untuk melaksanakan . Syariat ibadah ini sudah berlaku sejak dahulu, di mana Islam menganjurkan kepada seluruh umatnya.

Bahkan, Islam menganjurkan umatnya untuk datang lebih awal untuk mendapatkan keutamaannya. Tapi sayangnya, terkadang dari sibuknya kerja dan aktivitas, atau mungkin macet di jalan menjadikan sebagian dari mereka datang Jumatan belakangan. Entah baru tiba setelah azan, jelang khutbah akan berakhir, atau malah ketika salat telah dimulai.

Menyikapi hal itu, lantas apakah mereka tetap mendapat pahala jika ?. Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan berikut ini sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, Jumat (28/5/2021) dari laman Islam.nu.or.id:

Pada dasarnya, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah, orang yang mendapat keutamaan ibadah Jumat lebih besar adalah orang-orang yang datang di awal waktu. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al Bukhari:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ -رضي الله عنه- أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: «مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ»

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda: “Seseorang yang mandi pada hari Jumat – sebagaimana mandi junub, lalu berangkat di waktu awal menuju Masjid, maka ia seolah berkurban seekor unta. Siapa datang pada kesempatan (saat) kedua maka dia seolah berkurban seekor sapi. Lalu orang yang datang di kesempatan (saat) ketiga maka seolah ia berkurban seekor kambing yang bertanduk. Kemudian orang yang datang pada kesempatan (saat) keempat seolah ia berkurban seekor ayam. Orang yang datang pada kesempatan (saat) kelima maka dia bagai berkurban sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khutbah), maka para Malaikat hadir mendengarkan zikir (khutbah sang imam) tersebut,” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Hadis di atas mungkin sudah populer di sekitar Anda. Bisa dimaknai bahwa Rasulullah memotivasi kaum Muslimin agar bersegera dan jangan terlambat menuju masjid pada hari Jumat, guna mendapatkan kebaikan hari Jumat yang lebih utama.

Riwayat lain menyatakan bahwa pada hari Jumat, malaikat stand-by di gerbang dan pintu masjid-masjid guna mencatat orang-orang yang datang Jumatan sebelum azan, dan menyempatkan i'tikaf dengan zikir atau baca Alquran. Keterangan hadis yang demikian semakna dengan hadis sahih yang disebutkan sebelumnya.

Jelaslah bahwa yang datang Jumatan lebih dulu, pahalanya lebih besar dan dicatat malaikat senilai kurban hewan-hewan seperti dijelaskan di atas. Nah, bagaimana jika terlambat atau belakangan datang Jumatan? Apakah ia tidak mendapat keutamaan Jumat, serta ibadahnya ini tidak dicatat malaikat?.

Hal ini bisa menjadi menggelisahkan, khawatir ibadah yang dilakukan tidak dicatat malaikat dan tidak mendapat pahala. Mengenai masalah datang Jumatan terlambat atau belakangan ini, keterangan Ibnu Hajar al-Haitami berikut bisa disimak, sebagaimana komentar beliau atas riwayat hadis Abu Hurairah di atas:

…أتى الصلاة أو وقتها وابتكر أي أدرك أول الخطبة، ومحل ندب ما ذكر ما لم يضق الوقت وإلا وجب إن لم يدرك الجمعة إلا به، ويكره عند اتساع الوقت العدو إليها كسائر العبادات.

Artinya: “(Maksud anjuran bersegera datang Jumatan adalah) dapat mengikuti salat dan pada waktunya, serta dapat menjumpai permulaan khutbah. Anjuran bersegera ini sekiranya waktu itu cukup untuk itu (khutbah dan salat). Jika waktunya tidak cukup, sampai-sampai terlambat salat maka menyegerakan datang Jumatan itu wajib. Dimakruhkan datang terlambat jika ada kelonggaran waktu untuk itu, sebagaimana (adanya anjuran bersegera) pada jenis ibadah lainnya” (Ibnu Hajar al Haitami, Al-Minhajul Qawim Syarh Muqaddimah al-Hadramiyah, Beirut: Darul Kutub al Ilmiyah, hal. 182).

Salat Jumat dilakukan dua rakaat jika sekurang-kurangnya makmum menjumpai satu rakaat salat bersama imam. Jika terlambat sampai dua rakaat – yaitu setelah ruku' rakaat kedua salat, maka makmum tetap berniat salat Jumat tapi dengan tata cara salat Zuhur, yaitu empat rakaat. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.