PortalMadura.Com, Sumenep – Laporan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sumenep terhadap lima akun media sosial (medsos) yang dinilai melecehkan profesi dokter ke polisi dibagi dua berkas.
“Laporan klien kami sudah diterima dan dibagi dua berkas (laporan). Laporannya memang dipisah untuk menyesuaikan dengan waktu dan tempat kejadian,” kata Kuasa Hukum IDI Sumenep, Hawiyah Karim di Sumenep, Jawa Timur, Kamis (9/7/2020).
Lima akun medsos yang dinilai melecehkan profesi dokter itu dilaporkan oleh dr Abd Aziz Sp.Rad dalam kapasitas sebagai Ketua IDI Sumenep ke polisi.
Dalam laporan polisi dengan register: LP-B/145/VII/RES.1.2.8./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tertanggal 9 Juli 2020, pelapor melaporkan tiga akun medsos.
Sementara dalam laporan polisi dengan register: LP-B/146/VII/RES.1.2.8./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tertanggal 9 Juli 2020, ada dua akun medsos yang dilaporkan oleh pelapor.
Baca Juga : Pengurus IDI Sumenep Polisikan Lima Akun Medsos
“Mohon maaf, kami tidak akan menyebutkan secara rinci akun-akun medsos tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh polisi,” kata Wiwik, sapaan Hawiyah Karim.
Ia optimistis penyidik Polres Sumenep akan bekerja secara profesional untuk menindaklanjuti laporan dari kliennya.
Semua hal yang terkait dengan obyek laporan telah diserahkan oleh kliennya kepada penyidik Polres Sumenep.
“Unggahan di masing-masing akun medsos itu sangat tidak pantas, di antaranya kalimat tidak senonoh dan memang menyakitkan bagi para dokter yang saat ini fokus menangani kasus Covid-19,” ujarnya, menambahkan. (*)