Larang Aksi #2019GantiPresiden, Polri Mengaku Tetap Netral

Avatar of PortalMadura.Com
Larang Aksi #2019GantiPresiden, Polri Mengaku Tetap Netral
Ilustrasi. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Kepolisian Negara Republik Indonesia () mengatakan pelarangan deklarasi gerakan tagar 2019 Ganti Presiden yang dilakukan di beberapa tempat tidak berari Polri berpihak kepada salah satu calon presiden.

Meski begitu, menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto pada Kamis, Polri memahami bahwa pelarangan tersebut menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.

“Kita tidak memihak pada salah satu pihak kelompok. Kita . Saya katakan kita netral. Kalau ada kelompok katakan lah itu (bernama) ‘Jokowi2periode' ya kita bubarkan juga. Kita netral,” ujar Setyo kepada wartawan di Mabes Polri. dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (6/9/2018).

Dia menegaskan pelarangan tersebut disikapi Polri sebatas kaitannya dengan kelompok masyarakat yang melakukan aksi. Artinya, ujar Setyo, orang-orang yang menggelar aksi harus mengikuti aturan yang ada tentang demonstrasi.

“Ya, saya melihat bahwa ini harus jelas. Kalau memang mau kampanye ikutilah. Kalau mau gerakan sosial, ya jangan memprovokasi masyarakat,” ujar dia.

Setyo mengingatkan, petugas kepolisian bertindak untuk menjaga keamanan dan ketertiban dan jangan sampai terjadi kekacauan pada saat aksi berlangsung.

“Jangan sampai terjadi chaos atau konflik. Kita tidak boleh membiarkan sampai itu terjadi konflik. Kalau sampai terjadi konflik, itu polisi yang salah,” tulas Setyo.

“Kalau dibubarkan enggak mau, kita menggunakan KUHP melawan petugas.”

Setyo mengingatkan, setiap masyakarat yang akan melakukan aksi dan ingin menyampaikan aspriasi, maka dapat mengikuti kriteria Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang telah diputuskan.

“Di pasal 6 menyebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak kebebasan orang lain,” sebut dia.

Selanjutnya, demonstran juga diminta untuk tetap melihat dan memikirkan hak dan kebebasan orang lain. “Tidak boleh melawan moral, kemudian mentaati hukum dan peraturan,” sebut dia.

Poin selanjutnya yang ditekankan Setyo adalah demonstran harus menjaga dan menghormati dan keamanan dan ketertiban, “Sekaligus menjaga keutuhuan persatuan dan keutuhan bangsa.”

Setyo menambahkan beberapa penilaian dan pemantauan juga dilakukan kepada kelompok demonstan, selain memberikan data berapa orang yang diturunkan, rute pawai, hingga atribut yang digunakan.

“Jika ada yang menolak meski segelintir orang saja, itu bisa memicu permasalahan. Ketika sudah ada yang menolak, polisi juga akan menyuruh pindah, atau batalkan. Kalau tidak mau mau dengar apa kata polisi, kita gunakan Pasal 15 yaitu Polri punya hak untuk membubarkan pelaksaanaan penyampaian pendapat di muka umum,” tegas Setyo. (AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.