PortalMadura.Com, Pamekasan– Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Mapolres Jalan Stadion, Senin (26/4/2021).
Apel tersebut, dipimpin langsung Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, didampingi Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, dan Dandim 0826 Pamekasan, Letkol Inf Tejo Baskoro.
Bupati Pamekasan, Badrut Tamam mengatakan, pemerintah melalui satgas penanganan Covid-19 telah mengeluarkan adendum surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H sebagai upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan Ramadan, terhitung mulai tanggal 22 April sd 24 Mei 2021.
“Dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan,” demikian kata Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, saat membacakan amanat Kapolda Jatim Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta.
Dikatakan, pihaknya akan melaksanakan operasi keselamatan semeru 2021 mulai tanggal 12 sampai 25 April 2021 dengan tujuan untuk mensosialisasikan larangan mudik lebaran tahun 2021, kemudian giat KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) mulai tanggal 26 April sampai 5 Mei 2021 dengan tujuan melakukan penyekatan di beberapa lokasi perbatasan.
“Kegiatan itu kami lakukan untuk mendukung kebijakan pelarangan mudik tersebut yang akan di tempatkan beberapa titik di sejumlah daerah. Termasuk di Pamekasan,” pungkasnya.(*)