Haruskah Bayi dalam Kandungan Dibayarkan Zakat Fitrah?

Avatar of PortalMadura.com
Haruskah-Bayi-dalam-Kandungan-Dibayarkan-Zakat-Fitrah
Ilustrasi (pixabay.com)

PortalMadura.Com – Sebelum melaksanakan salat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal, setiap umat Muslim diwajibkan untuk membayar . Sedangkan jika dibayarkan setelah salat Idul Fitri maka apa yang dibayarkan sifatnya bukan zakat Fitrah lagi namun sudah berbentuk sedekah biasa.

Umumnya, masyarakat di Indonesia membayar zakat ini dalam bentuk makanan pokok seperti beras. Selain itu, tidak sedikit juga beberapa orang yang menggantinya dengan uang senilai dengan harga beras yang harus dibayarkan.

Dalam syariat Islam, telah diatur tata cara pelaksanaan zakat Fitrah, mulai dari siapa saja yang wajib membayarnya sampai dengan orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut. Lalu, muncul pertanyaan terutama dari kalangan ibu hamil, apakah bayi atau janin yang dikandungnya wajib zakat Fitrah?.

Nah, untuk mengetahui jawabannya mari simak penjelasan berikut ini sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, Senin (26/4/2021) dari laman Okezone.com:

Menurut ustaz Ammi Nur Baits, mayortitas ulama mengatakan, tidak wajib membayarkan zakat fitrah untuk janin. ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Dalam Al-fatawa Al-Hindiyah – kumpulan fatwa madzhab hanafi – dinyatakan,

وَلَا يُؤَدِّي عَنْ الْجَنِينِ ؛ لِأَنَّهُ لَا يَعْرِفُ حَيَاتَهُ هَكَذَا فِي السِّرَاجِ الْوَهَّاجِ

Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk janin, karena belum bisa dipastikan hidupnya. Demikian keterangan dalam buku Siraj Wahhaj” (Fatawa Hindiyah, 5/166).

Selain itu, hal yang sama juga disampaikan oleh Imam Malik. Dalam Al-Mudawwanah beliau menegaskan,

لا تؤدى الزكاة عن الحبل، وإن ولد له يوم الفطر أو ليلة الفطر فعليه فيه الزكاة

Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk bayi yang ada dalam kandungan. Namun jika dia terlahir pada hari idul Fitri atau malam hari raya maka ayahnya berkewajiban membayarkan zakat untuk anaknya” (Al-Mudawanah Al-Kubro, 1/388).

Lebih jauh, An-Nawawi – madzhab Syafii – menegaskan bahwa selama bayi itu belum terlahir sempurna pada saat matahari terbenam di hari puasa terakhir, tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuknya. Dalam Al-Majmu' beliau mengatakan,

لا تجب فطرة الجنين لاعلي أبيه ولا في ماله بلا خلاف عندنا ولو خرج بعضه قبل غروب الشمس وبعضه بعد غروبها ليلة الفطر لم تجب فطرته لانه في حكم الجنين ما لم يكمل خروجه منفصلا

Tidak wajib zakat fitrah untuk janin, bukan kewajiban bapaknya, juga tidak perlu diambilkan dari harta si janin, tanpa ada perselisihan dalam mazhab Syafiiyah. Jika sebelum matahari terbenam badan bayi sudah keluar sebagian, sementara sebagian lagi baru keluar setelah matahari terbenam di malam idul fitri, maka tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Karena dia masih dihukumi janin, selama belum keluar utuh” (Al-Majmu', 6/139).

Maksud An-Nawawi: Ada keterangan yang perlu Anda ketahui untuk bisa memahami keterangan An-Nawawi di atas. Dalam madzhab syafiiyah, seseorang wajib dizakati fitrah jika dia menjumpai waktu Fitri. Dalam arti, dia sudah ada di dunia ini atau dia masih hidup pada saat datang waktu Fitri ini. Waktu Fitri adalah waktu yang menjadi batas berakhirnya kewajiban puasa Ramadan.

Kapan waktu Fitri itu?. Menurut Syafiiyah, waktu Fitri itu adalah ketika matahari terbenam pada hari puasa terakhir. Bayi yang terlahir 5 menit sebelum matahari terbenam, berarti dia menjumpai waktu Fitri. Karena telah ada di dunia ketika waktu Fitri ini tiba. Orang yang meninggal 5 menit setelah matahari terbenam, termasuk menjumpai waktu Fitri. Karena ketika waktu Fitri ini tiba, dia masih hidup.

Demikian keterangan mayoritas ulama yang menegaskan bahwa janin tidak wajib dibayarkan zakat Fitrahnya. Yang perlu diberi garis tebal, kalimat tidak wajib bukan berarti tidak boleh atau dilarang.

Kemudian, ada juga ulama yang berpendapat bahwa zakat Fitrah untuk janin hukumnya wajib. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Ibnu Qudamah menyebutkan,

وعن أحمد، رواية أخرى أنها تجب عليه؛ لأنه آدمي، تصح الوصية له، وبه ويرث فيدخل في عموم الأخبار، ويقاس على المولود

Dari Imam Ahmad, dalam salah satu riwayat lainnya, bahwa zakat Fitrah untuk janin hukumnya wajib. Karena janin termasuk manusia, boleh menerima wasiat, bisa menerima warisan. Sehingga dia masuk dalam keumuman hadis tentang zakat Fitrah, dan juga diqiyaskan dengan bayi yang sudah lahir” (Al-Mughni, 3/99).

Keterangan ini sejatinya merupakan riwayat dari sebagian sahabat. Mereka berpendapat wajib menunaikan zakat Fitrah, jika janin sudah berusia 4 bulan dalam kandungan. Sebagaimana keterangan Ibnul Mulaqqin,

ونقل قوم عن السلف أنه إذا كمل الجنين في بطن أمه أربعة أشهر قبل الفجر وجب الإخراج عنه، وإنما خص الأربعة أشهر بذلك للاعتماد على حديث ابن مسعود أن الخلق يجمع في بطن أمه أربعين يوما

Terdapat keterangan dari sebagian sahabat, jika janin sudah genap usia 4 bulan dalam kandungan, sebelum subuh hari raya, maka wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Mereka menjadikan 4 bulan sebagai batas, bersandar dengan hadis Ibn Mas'ud bahwa penciptaan manusia dalam rahim ibunya selama 40 hari dalam bentuk nutfah… hingga ditiupkan ruh setelah berusia 120 hari” (Al-I'lam bi Fawaid Umdatul Ahkam, 3/57).

Sementara itu, dalam riwayat lain, Imam Ahmad berpendapat, dianjurkan membayar zakat Fitrah untuk janin. Beliau berdalil dengan praktek Khalifah Utsman bin Affan radliallahu ‘anhu, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Qatadah,

أن عثمان كان يعطي صدقة الفطر عن الصغير والكبير والحمل

Bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu membayar zakat Fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di kandungan” (Masail Abdullah bin Ahmad hlm. 170).

Demikian juga riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan:

كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ حَتَّى يُعْطُونَ عَنِ الْحَبَلِ

Mereka (sebagian sahabat) membayar zakat fitrah, sampai mereka bayarkan zakat untuk janin” (HR. Ibn Abi syaibah 10738 & Abdur Razaq 5788).

Abdurazaq juga meriwayatkan bahwa Sulaiman bin Yasar pernah ditanya, apakah zakat fitrah juga ditunaikan untuk bayi yang ada dalam kandungan?. Jawab Beliau, “Ya”. (Mushannaf Abdurrazaq no. 5790).

Kesimpulan yang lebih mendekati bahwa zakat Fitrah untuk janin hukumnya tidak wajib. Hanya saja, jika ditunaikan, insya Allah akan mendapat pahala, berdasarkan pendapat yang menganjurkan membayar zakat Fitrah untuk janin. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.