Lelaki Transgender, Apakah Fikih Perempuan Berlaku Padanya?

Avatar of PortalMadura.com
Lelaki-Transgender,-Apakah-Fikih-Perempuan-Berlaku-Padanya
Ilustrasi (dewiku.com)

PortalMadura.Com – Operasi kelamin kini sudah tidak asing lagi didengar. Bahkan bisa dikatakan bukan lagi menjadi hal yang perlu disembunyikan. Seorang lelaki mengubah alat kelaminnya menjadi perempuan () sekarang ini secara terang-terangan dilakukan beberapa orang, tentunya dengan alasan pribadi masing-masing.

Menyikapi hal tersebut, sebagai umat Islam yang beriman, apakah berlaku padanya?. Misalnya wajib menutup rambut, atau saat meninggal diperlakukan sebagai jenazah perempuan?. Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan berikut ini seperti dilansir PortalMadura.Com, Kamis (7/4/2022) dari laman Republika.co.id:

Pakar fiqih Muamalah yang juga founder Institut Muamalah Indonesia, KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi menjelaskan mengubah kelamin atau transgender sudah jelas hukumnya dalam Islam adalah haram.

Sedang jika terdapat laki-laki dengan alat kelamin laki-laki sempurna (bukan kelamin ganda atau hermaprodit atau khuntsa) melakukan operasi kelamin menjadi perempuan, maka dia tetap dihukumi laki-laki menurut hukum Islam.

Menurut kiai Shiddiq hal tersebut berdasarkan kaidah fiqih Idza Saqatha al Ashlun Saqatha al Far'u (jika perkara pokok gugur, maka gugur pula perkara cabangnya). Ia menjelaskan yang menjadi perkara pokok adalah hukum operasi ganti kelamin itu sendiri. Sedang perkara cabangnya adalah segala hak dan kewajiban yang menjadi akibat dari operasi kelamin itu. Misalnya bagian hak waris, posisi dalam salat jamaah, kewajiban menutup aurat, tata cara pengurusan jenazah, dan sebagainya.

“Jadi kejelasan jenis kelamin itu adalah pokok, maka ketika seseorang itu sejak kecilnya laki-laki, itulah yang menjadi perkara pokok. Maka dihukumi sebagai laki-laki untuk berbagai masalah cabang,” kata kiai Shiddiq Al Jawi.

Maka menurut kiai Shiddiq kendati pun seorang lelaki mengubah alat kelaminnya menjadi perempuan, maka ketentuan fikih yang berlaku padanya dalam berbagai perkara adalah laki-laki.

Lebih lanjut Shiddiq Al Jawi menjelaskan operasi ganti kelamin seperti laki-laki yang memiliki alat kelamin laki-laki sempurna (bukan kelamin ganda atau hermaprodit atau khuntsa) mengubah kelaminnya menjadi kelamin perempuan hukumnya haram dan dosa besar.

Menurutnya alasan keharaman karena dalam operasi ganti kelamin untuk seorang laki-laki yang sudah sempurna alat kelaminnya, terjadi perubahan ciptaan Allah (taghyir khalqillah) yang telah diharamkan syarah sebagaimana dalilnya pada surat An Nisa 119.

Kiai Shiddiq mengatakan jika laki-laki diharamkan melakukan pengebirian maka haram melakukan pengubahan kelamin menjadi perempuan. Selain itu alasan keharaman lainnya adalah karena operasi ganti kelamin akan menjadi perantara kepada perbuatan yang telah diharamkan oleh syara.

Sebagaimana diketahui, hal ini karena Rasulullah SAW telah mengutuk laki-laki yang menyerupai perempuan dan mengutuk perempuan yang menyerupai laki-laki.

Kiai Shiddiq menegaskan diperlakukan laki-laki atau perempuan itu merupakan cabang. Sebab persoalan pokoknya adalah boleh tidaknya operasi ganti kelaminnya. Maka perkara pokoknya yakni operasi ganti kelamin adalah haram.

Maka dari itu segala cabang hukum dari perkara pokok itu yaitu hak dan kewajiban yang menjadi akibat dari operasi ganti kelamin itu juga haram.

“Maka dari itu laki-laki yang melakukan operasi ganti kelamin menjadi perempuan itu tidak dihukumi sebagai perempuan menurut hukum Islam. Namun tetap dihukumi sebagai laki-laki, meski penampilan fisiknya sudah mirip perempuan,” katanya.

Maka dari itu sebagai konsekuensi hukumnya, kiai Shiddiq menjelaskan ketika laki-laki yang mengganti kelaminnya menjadi perempuan mengenakan busana maka tetap wajib busana yang dikenakan adalah busana laki-laki, ketika salat berjamaah maka wajib berada di shaf laki-laki, jika mendapat waris maka memperoleh bagian waris laki-laki, dan jika meninggal dunia maka jenazahnya wajib diurus sebagaimana jenazah laki-laki, tidak boleh diurus sebagai jenazah perempuan dan sebagainya.

Adapun jika seseorang berkelamin ganda (hermaprodit atau khuntsa) maka boleh hukumnya melakukan operasi penyempurnaan kelamin sekedar untuk menegaskan jenis kelaminnya. Ini berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan berobat. Ketika operasi penyempurnaan kelamin telah dilakukan, dan orang tersebut jelas atau pasti jenis kelaminnya, maka orang tersebut mendapat hak dan kewajiban syari sesuai jenis kelamin barunya itu. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.