Lembaga Bantuan Hukum WLF Bakal Dampingi Korban Pesawat Malaysian Airlines

Avatar of PortalMadura.Com
Lembaga Bantuan Hukum WLF Bakal Dampingi Korban Pesawat Malaysian Airlines
Ist. Wisner Law Firm

PortalMadura.Com – Wakil grup Wisner Law Firm (WLF) dan rekannya Stewarts Law, bakal melakukan pendampingan hukum terhadap keluarga WNI dari kecelakaan Malaysian Airlines MH 17 dan MH 370.

Dua Firma Hukum yang sudah bereputasi internasional yang bermarkas di Amerika Serikat dan Inggris, menjadwalkan akan melakukan pertemuan antara tanggal 22-27 Januari 2015 di Jakrata dan Surabaya.

Di Indonesia, WLF tercatat telah mendampingi dan berhasil mendapatkan hak keluarga korban sesuai dengan hukum internasional semenjak tahun 1997 yaitu dalam kecelakaan pesawat Garuda 152, Silk Air 185, Garuda 200, Lion Air, Adam Air 574, dan Sukhoi.

Dalam rilisnya yang diterima Redaksi PortalMadura.Com, Jumat (16/1/2015), pertemuan yang diselenggarakan oleh perwakilan resmi WLF di Jakarta, akan membahas dan mengevaluasi perkembangan hak-hak keluarga korban perihal tuntutan (klaim) santunan asuransi, seperti yang termaktub di dalam Konvensi Montreal 1999.

“Peran WLF adalah mewakili keluarga korban secara sah untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui negosiasi langsung terhadap pihak asuransidi Inggris dan Amerika Serikat,” terang Ernie Auliasari, Official Representative Wisner Law Firm di Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, tanggungjawab hukum transportasi udara diatur dalam Konvensi Warsawa 1929 dan Konvensi Montreal 1999. Khusus Konvensi Montreal 1999 ini dijelaskan kewajiban dan tanggungjawab seluruh pihak terkait pada suatu penerbangan di dalamnya termasuk perlindungan para penumpang, komponen pesawat, dan kargo.

Upaya hukum WLF sebagai firma khusus menangani kecelakaan pesawat yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, adalah memberi bantuan advokasi yang mewakili kepentingan ahli waris dan keluarganya, sehingga para pabrikan pesawat tidak menghindar dari kewajiban dan tanggungjawabnya dari akibat yang timbul dari suatu kecelakaan pesawat.

Menurutnya, keluarga yang ditinggalkan membutuhkan dukungan dan kompensasi yang adil dan penuh. Untuk melanjutkan kehidupan keluarga, rasa kehilangan yang sangat dalam dan tanggungan yang ditinggalkan sangat sulit digantikan dengan materi apapun.

“Maka diperlukan advokasi kuat dan agresif di dalam menghadapi pihak asuransidan pengacaranya yang sangat berpengalaman agar segala pertanyaan termasuk sebab-sebab kecelakaan dan negosiasi yang diajukan oleh keluarga korban dapat terjawab dengan jelas,” katanya.(rls/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.