PortalMadura.Com, Sampang – Salah seorang anggota Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, Brigadir Polisi Dua Viman Rohmantika Irwansyah mengalami luka robek pada bagian kepala.
Korban diduga terkena lemparan batu saat mengamankan aksi di Kantor Panwaslu Sampang, Senin (9/7/2018) yang mengatasnamakan pendukung Paslon Bupati-wabup nomor urut 2, Hermanto Subaidi – Suparto (Mantap) pada Pilkada serentak 2018.
Saat ini, korban mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setempat. “Kami belum paham betul Mas, akan kami kroscek dulu,” kata Kasat Resktrim Polres Sampang, AKP Hery Kusnanto via telepon.
https://www.youtube.com/watch?v=WajO1Z8pAn0
Sementara, koordinator lapangan aksi, Rolis Sanjaya mengaku bertanggung jawab terhadap aksi yang dilakukan bersama ribuan massa.
“Saya atas nama Rolis Sanjaya bertanggung jawab atas aksi ini. Saya bersama para ulama dan demi rakyat Sampang yang tertindas akan tetap memperjuangkan nasibnya,” katanya.
Massa Paslon Mantap melakukan aksi dan protes ke KPU maupun Panwaslu setempat lantaran menduga terjadi kecurangan pada Pilkada serentak 2018.
“Terdapat banyak pelanggaran yang terjadi. Termasuk intimidasi baik kepada pemilih maupun saksi di beberapa TPS. Sehingga banyak saksi Mantap tidak mendapatkan haknya berupa C1,” dalam orasinya.
Bahkan, pihaknya menuding Panwaslu Sampang telah melanggar keputusannya sendiri dan penyalahgunaan wewenang, sehingga tidak ada tindak lanjut dari laporan timnya.
Komisioner Panwaslu Sampang, Divisi SDM dan Organisasi, Insiyatun mengaku tidak memberikan keputusan baru untuk penanganan pelanggaran.
“Karena, status penanganan pelanggaran sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor, tembusan kepada Bakesbangpol, KPU Sampang, dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Menurutnya, status laporan sudah cukup jelas dan tim pelapor dapat menempuh jalur hukum untuk melanjutkan pengaduannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sudah selesai dengan rentang waktu lima hari dalam melakukan klarifikasi sejak mereka melaporkan (2/7),” tandasnya.
Selama menindaklanjuti laporan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017.
“Sehingga kami membuat keputusan tidak dapat ditindak lanjuti. Karena, tidak memenuhi unsur alat bukti,” pungkasnya.
BACA : VIDEO-Detik-detik Demo Panwaslu Sampang Ricuh
Hasil rekapitulasi KPU Sampang, Kamis (5/7/2018), Paslon Slamet Junaidi – Abdullah Hidayat (Jihad) nomor urut 1 meraup 257.121 suara (38,0438 %).
Sedangkan Paslon Hermanto Subaidi – Suparto (Mantap) nomor urut 2 memperoleh 252.676 suara (37,3861 %).
Kemudian, Hisan – Abdullah Mansyur (Hisbullah) nomor urut 3 mendapat 166.059 suara (24,5702 %).
Selisih kemenangan Paslon Jihad sebanyak 4.445 suara (0,66 %).(Rafi/Desy)