Libatkan Oknum Kades, Dugaan Pidana Pemilu di Sumenep Lanjut ke Polisi

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Achmad Zubaidi
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Achmad Zubaidi

PortalMadura.Com, Sumenep – Dugaan tindak pidana Pemilu 2024 yang melibatkan oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilanjutkan ke polisi.

“Setelah melalui proses klarifikasi dan hasil kajian serta pleno Bawaslu, disimpulkan bahwa memenuhi unsur (dugaan pidana pemilu, red),” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Achmad Zubaidi, Sabtu (2/3/2024).

Maka yang berwenang melakukan pengusutan dugaan pidana Pemilu lebih lanjut adalah kepolisian yang berada dilingkup Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Pihaknya menjelaskan, dugaan pidana Pemilu 2024 yang melibatkan oknum Kepala Desa (kades) Aeng Panas, Kecamatan Pragaan statusnya sebagai terlapor. Sedangkan pelapornya adalah salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) atas nama M. Ramzi, daerah pemilihan (dapil) Sumenep 3.

Selama menangani kasus tersebut, pihak Bawaslu Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan pelapor serta dua orang saksi dari tiga orang yang diajukan. “Ada tiga saksi yang kita undang untuk klarifikasi, cuma dua orang yang hadir. Yang satu itu, dua kali diundang tidak hadir,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses