Libatkan Wanita, Kasus Narkoba Antar Desa Terungkap di Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Libatkan Wanita, Kasus Narkoba Antar Desa Terungkap di Sumenep
3 tersangka narkotika jenis sabu-sabu (Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Sat Narkoba , Madura, Jawa Timur, kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan wanita. Jaringannya, antar desa di wilayah hukum Sumenep.

Dalam kasus ini, tiga orang tersangka diringkus, yakni JR (48) warga Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep dan TR (43) bertempat tinggal di Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep.

Selain itu, seorang wanita inisial T (43) warga Dusun Ares Temor, Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

“Ketiga tersangka merupakan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu,” terang Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Rabu (26/10/2022).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan, bahwa para tersangka sering melakukan transaksi sabu.

Anggota Sat Narkoba Polres Sumenep yang tidak ingin kehilangan jejak melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif. Penggerebekan dilakukan pada pukul 15.00 WIB, (25/10) di rumah tersangka JR.

“Ternyata benar adanya. JR dan T berada di dalam kamar milik tersangka JR berikut barang bukti sabu,” katanya.

Barang bukti itu, 1 poket sabu seberat ± 0,28 gram di atas lantai beserta barang bukti lainnya, di antaranya korek api dan seperangkat alat isap sabu.

“Setelah ditunjukkan, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dibeli dari tersangka TR,” jelasnya.

Berselang 30 menit kemudian, penggerebekan dilakukan di rumah tersangka TR. Polisi mendapati barang bukti sabu seberat ± 0,36 gram di dalam kamar pribadi TR, tepatnya di dalam dompet warna abu-abu yang disimpan di atas lemari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka digelandang ke Polres Sumenep.

Atas kasus ini, penyidik menjerat tersangka JR dan T dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka TR dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.