Lima Perangkat Desa di Sumenep Merasa Diberhentikan Sepihak

Avatar of PortalMadura.com
Lima Perangkat Desa di Sumenep Merasa Diberhentikan Sepihak
Salah satu perangkat Desa Aengbaja Raja yang diberhentikan, Mudarip, (Foto: Samsul Arifin @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Sebanyak lima aparat Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) setempat.

Kelima itu, Mutasar kepala Dusun (Kadus) Ambaan, Mudarip Kaur Pembangunan, Mukhlis Kaur Pemerintahan, Anto Kaur Kesra dan Horrapsun sebagai Kaur Umum.

“Ada lima perangkat desa yang diberhentikan, termasuk saya,” kata salah satu perangkat yang diberhentikan, Mudarip, Rabu (15/7/2020).

Ia menyatakan, pemberhentian itu tidak berdasar karena kelima orang tersebut tetap masuk seperti biasa. Hanya saja, di tengah-tengah aktivitasnya bekerja di balai desa mereka menerima surat peringatan yang isinya memintanya untuk mengundurkan diri.

“Dalam surat itu kami diminta untuk mundur, tanpa alasan yang jelas. Setelah itu turunlah surat pemberhentian kami,” ucapnya.

Ia menilai, pemberhentian itu membentur Perbup Nomor 8 Tahun 2020, di mana surat pemberhentian itu harus disertai rekomendasi dari Camat. Sementara, hal ini tidak ada.

“Dalam surat pemberhentian pun tidak disertakan alasannya, kenapa kami diberhentikan dari aparat desa. Padahal kami tidak pernah berbuat onar atau kesalahan di desa, terutama yang berkaitan dengan kerja kami,” tegasnya.

Sementara, Kepala Desa (Kades) Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto, Ahmad Mustain Romli menyatakan, terbitnya surat pemberhentian aparat desa itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Namun, ia enggan menyebutkan alasannya dengan dalih sudah ada di surat pemberhentian itu.

Baca Juga: Ingat! Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Lalin kembali Aktif

“Sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Perihal rekomendasi dari Camat, lelaki yang akrab disapa Mamat itu mengaku, untuk memberhentikan aparat desa tidak harus ada surat rekomendasi dari Camat.

“Sesuai aturannya, tidak harus ada rekomendasi dari Camat. Saya sudah mengikuti mekanisme yang ada,” tukasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.