Ingat! Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Lalin kembali Aktif

Avatar of PortalMadura.com
Ingat! Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Lalin kembali Aktif
Petugas Satlantas polres sumenep melakukan tindakan bagi pelanggar lalin. (Foto : Taufikurrahman @PortalMadurqa.Com)

PortalMadura.Com, , Jawa Timur, kembali menerapkan sanksi atau penindakan bagi pelanggar sejak hari ini, Rabu (15/7/2020).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto menyampaikan, penerapan tilang di tempat mulai dilakukan di berbagai titik di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.

“Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penilangan bagi pengendara kendaraan bermotor,” katanya.

Tujuh jenis pelanggaran tersebut di antaranya, yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, seperti menggunakan handphone saat berkendara, tidak mengenakan helm dan knalpot brong.

Selain itu, pihaknya juga akan menindak bagi pengendara yang melawan arus, menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk (bagi pengendara roda empat), ban kecil, serta melebihi batas kecepatan.

Dari catatan Satlantantas Polres Sumenep, pelanggaran lalulintas dari bulan Januari hingga Juni 2020 mencapau 1.172 kasus.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.