LSM Desak Komnas HAM Agresif Perjuangkan Kasus HAM Masa Lalu

Avatar of PortalMadura.com
LSM desak Komnas HAM agresif perjuangkan kasus HAM masa lalu
Ilustrasi: Penahanan (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat () mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia () lebih agresif mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu.

Deputi Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma mengatakan selama ini penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM oleh Komnas HAM tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Kejaksaan Agung.

Sebagai contoh, Jaksa Agung mengembalikan berkas kasus pelanggaran HAM berat Talangsari pada 27 November 2018.

Komnas HAM kemudian mengembalikan berkas itu kepada Jaksa Agung pada 19 Februari 2019 dan menyatakan bahwa Jaksa Agung tidak memberi petunjuk baru terkait barang bukti atau kesaksian yang harus dilengkapi.

Kejaksaan Agung kemudian menyatakan berkas kasus Talangsari belum memenuhi syarat formil dan materiil.

“Alasan ini sudah berulang kali dibantah Komnas HAM, tapi terus berulang hal yang sama,” kata Feri di Jakarta, Rabu.

Dia melanjutkan, Komnas HAM harus bisa memecah kebuntuan penanganan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu ini.

Komnas HAM diminta melakukan upaya-upaya signifikan agar Kejaksaan Agung segera meningkatkan status kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Jangan hanya menunggu Kejaksaan Agung menyelidiki, harus ada upaya ekstrem supaya ini dituntaskan. Komnas HAM harus lebih agresif,” tegas Feri. dilaporkan Anadolu Agency, Rabu (6/3/2019).

Kepala Bagian Kerjasama, Perencanaan dan TUP Komnas HAM Sasanti Amisani menyatakan selama ini pihaknya telah mencoba beberapa upaya untuk menegakkan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM masa lalu.

Namun, dia mengakui selama ini ada bolak-balik berkas hasil penyelidikan Komnas HAM dari Kejaksaan Agung dan belum nampak upaya yang signifikan terhadap penyelesaian kasus-kasus tersebut.

“Ke depannya nanti Komnas HAM perlu mendorong lebih keras bagaimana pihak lain berkomitmen dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” ujar dia.

Komnas HAM setidaknya telah menyerahkan berkas penyelidikan atas 12 kasus pelanggaran berat HAM masa lalu ke Kejaksaan Agung sejak 2002.

Namun, belum ada langkah konkret dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti berkas-berkas tersebut ke tahap penyidikan.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.