Lupa Niat Puasa Ramadan di Malam Hari? Ini Hukumnya!

Avatar of PortalMadura.Com
Lupa Niat Puasa Ramadan di Malam Hari? Ini Hukumnya!
ilustrasi (muslimahcorner.com)

PortalMadura.Com – Niat menempati posisi penting dalam Islam. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah, yang menyebutkan bahwa sesungguhnya nilai segala amal itu tergantung pada niat yang bersangkutan. Baik itu ibadah wajib maupun sunah. Ibadah mesti diawali dengan niat.

Pertanyaanya, bagaimana orang yang lupa tidak berniat di malam hari?. Padahal puasa Ramadan termasuk jenis puasa wajib, di mana niat wajib dilakukan pada malam hari, yaitu antara terbenam matahari (waktu Maghrib) sampai sebelum terbit fajar shadiq, atau yang dikenal dengan istilah tabyitun niyyah (menginapkan niat).

Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum adanya fajar maka tidak ada puasa baginya,” (HR. al-Nasaai dan al-Baihaqi).

Sehingga, apabila seseorang lupa berniat puasa Ramadan pada malam hari melewati fajar shadiq (sudah masuk waktu Subuh) maka puasanya tidak sah.

Imam al-Nawawi di dalam al-Majmu' berkata: “Apabila lupa niat puasa Ramadan hingga terbit fajar (shadiq), maka tidak sah puasanya tanpa ada perbedaan pendapat diantara ulama kami (Syafi'iyah). Karena syarat niat harus di malam hari, dan tetap harus imsak (menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa) pada siangnya, serta wajib mengqada' puasanya karena tidak berpuasa. Namun, disunahkan pada awal siangnya berniat puasa Ramadan karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka berhati-hati dengan niat”.

Jadi, orang yang lupa berniat puasa maka ia harus mengqada' puasanya pada hari-hari yang lain, namun ia tetap diwajibkan imsak pada hari itu.

Sebagaimana juga ditegaskan oleh Imam al-Haromain dalam Nihayatul Mathlab fi Dirayatil Madzhab: “Siapa yang lupa niat pada bulan Ramadan dan sudah masuk waktu Subuh, maka wajib melakukan imsak menurut pendapat yang shahih (benar)”.

Namun, jika pada malam bulan Ramadan terbesit niat untuk berpuasa Ramadan maka termasuk niat. Akan tetapi, niat itu sah apabila juga terdapat ta'yin (menentukan jenis puasanya pada hari itu yaitu puasa Ramadan) dan dilakukan setiap malam (satu kali untuk satu kali puasa).

Adapun sahur tidak dengan sendirinya menggantikan kedudukan niat, kecuali sahur yang memang dengan niat puasa Ramadan atau terbesit di dalam benaknya untuk berpuasa Ramadan.

Syaikh al-Bakri Syatha al-Dimyathi berkata di dalam I'anatuth Thalibin: “Ibarat al-Raud beserta syarahnya: Seandainya sahur untuk berpuasa, atau minum untuk menghilangkan dahaga pada siang harinya, atau menahan diri dari makan minum dan bersetubuh sebab khawatir terbit fajar, maka itu termasuk niat jika terbesit pada benaknya puasa fardu Ramadan, karena indikasi tiap-tiap perbuatan tersebut adalah menyengaja puasa”. (madinatuliman.com/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.