Makan dan Minum dalam Masjid, Bolehkah ? Ini Pandangan Islam

Avatar of PortalMadura.Com
Makan dan Minum dalam Masjid, Bolehkah ? Ini Pandangan Islam
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Sesungguhnya kita dapat melakukan kegiatan apa saja di rumah Allah yang berupa masjid. Mulai dari malaksanakan kewajiban salat sampai melakuakan kegiatan sunah seperti Iktikaf di dalam Masjid dan kegiatan lainnya kecuali berdagang yang tidak boleh dan dilakukan di dalam masjid. Dari berbagai kegiatan tersebut, tidak sedikit kita lihat yang makan di masjid, lantas bagaimana sebenarnya hukum makan di masjid? apakah dilarang? Karena ada sebagian masjid yang melarangnya. Berikut penjelasannya

Dalam Islam, fungsi masjid tidak hanya untuk salat atau Iktikaf. Dulu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan banyak aktivitas bersama para sahabatnya di masjid. Beliau mengajar di masjid, menyiapkan pasukan di masjid, mendengarkan obrolan dan syair mereka di masjid. Hanya saja, mereka senantiasa menjaga kehormatan masjid dengan tidak mengangkat suara di masjid.

Di sana ada beberapa perbuatan yang dilarang untuk dilakukan di masjid, seperti jual beli, atau mengumumkan barang hilang. Karena perbuatan ini bertentangan dengan kehormatan masjid.

Makan minum dan tidur, selama tidak dijadikan kebiasaan, termasuk kegiatan yang boleh dilakukan di masjid. Karena tidak bertentangan dengan kehormatan masjid. Seperti yang dilakukan ketika Iktikaf.

Sahabat Abdullah bin Harits az-Zubaidi mengatakan,

“Di zaman Nabi Kami makan roti dan daging di dalam masjid,” (HR. Ibnu Majah 3425, dan dishahihkan al-Albani).

An-Nawawi mengatakan, As-Syafi'i dan para ulama syafi'iyah mengatakan, boleh bagi orang yang Iktikaf atau yang lainnya untuk makan, minum, dan membawa makanan di masjid. Demikian pula cuci tangan di masjid, selama kotorannya tidak mengganggu orang lain. Jika cuci tangan dilakukan di wadah, itu lebih bagus. Para ulama syafi'iyah mengatakan, “Dianjurkan bagi orang yang makan untuk memasang alas atau semacamnya agar lebih menjaga kebersihan masjid,” (al-Majmu', 6/534).

Keterangan yang lain disampaikan oleh Syaikhul Islam. Beliau memberikan batasan,

Makan dan tidur di masjid diperbolehkan, selama tidak dijadikan kebiasaan. (al-Fatawa al-Mishriyah)

Bila ada kegiatan yang menyebabkan masjid menjadi kotor, maka kaffarahnya (penebusnya) adalah dengan membersihkannya.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Meludah di masjid adalah kesalahan, kaffarahnya adalah menguburnya,” (HR. Ahmad 13112, Nasai 731, dan dishahihkan al-Albani).

Jika takmir membuat aturan, dilarang makan di masjid, maka jemaah wajib untuk mentaatinya. Karena aturan ini menjadi syarat bagi siapa saja yang mampir di masjid tersebut. Sehingga jemaah wajib menghargainya, terlepas dari latar belakang apapun pelarangan ini.

Dan tentu saja, takmir melarang hal tersebut untuk kemaslahatan masjid dan jemaah. Sebagai penggantinya, jemaah bisa makan di serambi atau di luar ruangan.

Demikian mengenai diperbolehkan atau tidaknya makan dan minum di masjid. Semoga Bermanfaat. (islampos.com/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.