Makan Sisa Makanan yang Terselip di Gigi, Bolehkah? Ini Menurut Pandangan Islam

Avatar of PortalMadura.com
Makan Sisa Makanan yang Terselip di Gigi, Bolehkah? Ini Menurut Pandangan Islam
ilustrasi

PortalMadura.Com – Saat atau setelah makan biasanya ada saja makanan yang menempel di celah gigi. Ketika berusaha membersihkannya, tersebut sering kali susah dibersihkan sehingga membuat sebagian orang membiarkannya begitu saja.

Tapi tidak sedikit dari beberapa orang yang berusaha membersihkannya lalu kemudian memakannya. Melihat hal ini apakah memakan sisa makanan yang terselip di gigi diperbolehkan atau tidak?. Bagaimanakah pandangan Islam tentang hal ini?.

Terkait hal tersebut tidak ada penjelasan yang tegas mengenai apakah sisa makanan yang terselip di gigi diperbolehkan untuk dimakan atau tidak, tetapi yang jelas adalah Drg Hari Sunarto, SpPerio(K) hanya menegaskan jangan sampai sisa makanan yang ditelan berasal dari makanan seminggu yang lalu. Disarankan untuk segera membersihkan makanan yang terselip di gigi.

Disamping itu, dalam Islam memiliki pendapat berbeda terkait hal ini. Salah satunya yakni, menelan sisa makanan di gigi saat salat. Sisa makanan yang terdapat di gigi dan memakannya memiliki hukum tersendiri. Terdapat sebuah pendapat berdasarkan suatu fatwa Nur ‘Ala Ad-Darb 9/234, Syaikh bin Baaz rahimahullah mengatakan yang artinya,

“Apa yang ada di mulut dari sisa-sisa makanan atau daging maka tidak membahayakan salatnya. Sama saja baik sisa makanan tersebut masih berada di mulutnya atau dia keluarkan ketika salat kemudian membuangnya di sapu tangan atau di kantongnya. Jadi maksudnya apa yang ada di dalam mulut dari sisa-sisa makanan atau sisa-sisa daging di gigi tidaklah membahayakan salatnya. Akan tetapi dia tidak boleh menelannya. Jika dia telah mengeluarkan sisa makanan tersebut hendaklah dia membuangnya di kantongnya atau di sapu tangan. Jika dia membiarkan makanan tersebut di gigi atau membuangnya ke kantong hingga salatnya selesai, maka salatnya tidak batal, salatnya sah. Dan alhamdulillah, karena hal tersebut dia dinamakan dengan makan atau minum”.

Dari fatwa tersebut dapat disimpulkan bahwa sisa makanan yang terdapat pada gigi dibiarkan saja di gigi atau dibuang dan tidak ditelan, maka dengan begitu salatnya pun menjadi sah dan tidak batal. Selain itu itu, terdapat sebuah pertanyan lain yang muncul mengenai bagaimankah jika sisa makanan tersebut tertelan secara tidak sengaja saat salat?.

Terkait hal ini, Rasulullah bersabda, yang artinya, “Sesungguhnya Allah telah memaafkan untuk ummatku dari ketidaksengajaan, dan lupa, dan jika mereka dipaksa (diancam keras untuk berbuat dosa)” (HR Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani). Dari hadis tersebut dapat dijelaskan bahwa ketika seseorang yang sedang salat dan tidak sengaja tertelan sisa makanan yang berada di gigi maka salatnya tetaplah sah dan tidak batal.

Bukan hanya itu, disebutkan pula dalam Al-Mubdi' Fii Syarh Al-Muqni', yang artinya, “Dan jika ada sisa makanan yang menyangkut di antara gigi, kemudian dia mengalir bersama ludahnya kemudian dia menelannya, atau dia menelannya tanpa mengunyah atau sisa makanan tersebut tetap ada di mulutnya dia tidak mengunyahnya dan tidak pula menelannya, maka salatnya tidaklah batal karena terdapat masyaqqah (suatu hal yang menyusahkan) dan karena hal tersebut adalah perbuatan ringan. Akan tetapi hukumnya tetaplah makruh” (Al-Mubdi' Fii Syarh Al-Muqni' 1/454). Wallahu A'lam. (ummi-online.com/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.